
JAKARTA – Dua hakim yang digunakan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur , Erintuah Damanik dan juga Mangapul menjadi saksi untuk terdakwa Zarof Ricar , Meirizka Widjaja, dan juga Lisa Rachmat. Dua saksi serta tiga terdakwa diduga terlibat pada suap bebas Gregorius Ronald Tannur di tindakan hukum pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Selain dua hakim Pengadilan Negeri Surabaya itu, Jaksa juga menghadirkan satu saksi lain menghadapi nama Agus Sarjono yang digunakan disebut sebagai karyawan swasta. Sebelumnya, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi sebanyak Rp915 miliar dan juga 51 kg emas.
Jumlah yang dimaksud diterima dari pihak-pihak yang dimaksud berperkara baik pada tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali. Hal itu sebagaimana disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada waktu membacakan surat dakwaan Zarof dalam Pengadilan Tipikor Jakarta, Hari Senin (10/2/2025).
“Menerima gratifikasi yaitu menerima uang tunai di bentuk uang rupiah juga mata uang asing yang dikonversikan ke di mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih tinggi sebesar Rp915.000.000.000 serta emas logam mulia sebanyak kurang lebih besar 51 Kilogram dari para pihak yang digunakan mempunyai perkara di area lingkungan Pengadilan,” kata JPU.
Adapun, penerimaan Rp915 miliar itu terdiri dari berbagai mata uang, mulai dari rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, serta dolar Hongkong. Kemudian untuk emas, mayoritas berbentuk emas logam mulia PT Antam dengan berat 50 lalu 100 gram.
Atas perbuatannya, Zarof didakwa Pasal 12 B Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan menghadapi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.






