
JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan dua Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang tersebut menyebarkan konten negatif tentang petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kedua WN Tiongkok ini adalah WNA LB kemudian LJ yang digunakan sekarang berada di dalam ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi, mengantisipasi pemulangan ke negaranya.
“Setelah viralnya konten dari akun TikTok @stellaroptics888 pada 17 Januari 2025, pihak Direktorat Jenderal Imigrasi secara langsung melakukan langkah-langkah pemeriksaan internal juga CCTV bandara secara real time, mulai dari kedatangan WNA yang mana bersangkutan sampai dengan meninggalkan dari area pemeriksaan keimigrasian,” kata Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, hari terakhir pekan (24/1/2025).
“Dari penelitian terhadap CCTV tiada ditemukan bukti yang digunakan memperlihatkan bahwa ada pemberian lalu penerimaan uang. Dari hasil pemeriksaan juga bukan didapat pengakuan dari anggota bahwa telah dilakukan menerima beberapa orang uang,” tuturnya.
Selanjutnya, pada 20 Januari 2025, muncul konten video dari akun media sosial yang dimaksud identik (@stellaroptics888) yang berisi permintaan maaf dari WNA pemilik akun tersebut. Di di video itu, beliau juga menyatakan apa yang mana disampaikan pada video sebelumnya tidak ada benar.
Sementara itu, uang beberapa jumlah Rp500.000 yang mana dibawa oleh WNA digunakan untuk membayar biaya visa on arrival (VoA).Namun demikian, Imigrasi tetap saja melakukan klarifikasi secara segera terhadap LB kemudian LJ tentang pernyataan dalam di konten video tersebut.
Dari hasil klarifikasi, kedua WNA tetap memperlihatkan memberikan pernyataan yang dimaksud serupa sesuai dengan konten video kedua yang mana mereka unggah. Saat LB dan juga LJ tiba di area Bandara Soekarno-Hatta, petugas Imigrasi mendapati bahwa keduanya salah jalur (mereka melalui jalur untuk penumpang prioritas via area keberangkatan).
Setelah itu, petugas menyebabkan mereka ke area kedatangan internasional agar melakukan proses keimigrasian. Seluruh kejadian yang disebutkan terekam dalam kamera CCTV bandara.“Atas perbuatannya, maka LB serta LJ akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang tersebut berlaku,” imbuh Godam.
Menteri Imigrasi lalu Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyampaikan komitmen untuk memverifikasi integritas dan juga akuntabilitas pada setiap layanan publik.
“Imigrasi terus melakukan pengawasan internal yang tersebut ketat. Apabila ada petugas yang dimaksud terbukti melanggar aturan, tindakan tegas akan diambil sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Agus.






