
JAKARTA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Selatan menolak gugatan praperadilan Wali Perkotaan Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. Hal itu diberitahukan di sidang putusan praperadilan Mbak Ita yang dimaksud diselenggarakan Selasa (14/1/2025) siang.
“Menolak permohonan untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal Jan Oktavianus ketika bacakan putusan di area ON DKI Jakarta Selatan.
Selain itu, Hakim Jan Oktavianus juga menolak permohonan eksepsi Mbak Ita. “Menolak eksepsi untuk seluruhnya,” terangnya.
Untuk diketahui, Mbak Ita ditetapkan sebagai dituduh oleh KPK terkait tindakan hukum korupsi di dalam lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024.
Selain pengadaan barang juga jasa, Mbak Ita juga terkait dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri berhadapan dengan insentif pemungutan pajak dan juga retribusi area Perkotaan Semarang juga dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
“Jadi tiga klasternya. Karena pelakunya memang sebenarnya orangnya yang dimaksud sama, subjek hukumnya sama, belaka perbuatannya yang dimaksud dikategorikan atau pasal yang digunakan dilanggarnya itu ada yang gratifikasi, ada yang tersebut juga pemerasan, ada yang dimaksud juga pada pengadaan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada Juli 2024.
“Jadi ini tetap memperlihatkan nanti satu sprindik dengan tersangkanya orang tersebut, atau subjek yang disebutkan tapi perbuatannya melanggar beberapa pasal,” katanya.
Atas penetapan status terdakwa oleh KPK, Mbak Ita melayangkan permohonan gugatan praperadilan ke PN DKI Jakarta Selatan. Gugatan yang dimaksud dilayangkan pada Rabu (4/12/2024), memohonkan agar hakim tunggal menganulir status terdakwa KPK.
“Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang dimaksud menetapkan Pemohon sebagai Tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang lantaran tak sesuai dengan prosedur, bertentangan dengan hukum, juga dinyatakan batal,” demikian tuntutan gugatan Mbak Ita yang dimaksud terdaftar pada nomor regristrasi 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Mbak Ita juga memohonkan agar hakim tunggal mampu menyatakan bukan sahnya penetapan terdakwa oleh KPK. Di sisi lain, ia juga mengajukan permohonan agar Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/103/DIK.00/01/07/2024 tertanggal 11 Juli 2024 bukan mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan juga patut dinyatakan batal.
Selain itu, Mbak Ita juga memohonkan hakim tunggal untuk menganulir penggeledahan, penyitaan lalu pencekalan yang digunakan diadakan KPK.
“Menyatakan tidaklah sah segala kebijakan atau penetapan yang digunakan dikeluarkan lebih tinggi lanjut oleh Termohon yang tersebut berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap Pemohon,” tandasnya.






