
DKI Jakarta – Kecelakaan pesawat kembali terjadi, kali ini menimpa maskapai Air Busan di dalam Bandara Internasional Gimhae, Busan, Korea Selatan. Pada Selasa, (28/12025) pesawat yang digunakan seharusnya terbang menuju Hong Kong tanpa peringatan terbakar sesaat sebelum lepas landas.
Situasi darurat ini memproduksi 176 khalayak yang digunakan berada dalam di pesawat yang dimaksud terdiri dari 169 penumpang kemudian tujuh awak kabin harus dievakuasi dengan cepat menggunakan perosotan darurat.
Beruntungnya bukan ada korban jiwa pada insiden tersebut, namun tujuh khalayak mengalami luka ringan. Sementara itu, hampir separuh badan pesawat dilaporkan hangus akibat kebakaran yang mana terjadi.
Hingga kini, pihak berwenang masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab pasti insiden ini. Namun, berdasarkan laporan media lokal yang mana dikutipkan oleh CBS News, kebakaran diduga dipicu oleh ledakan sebuah powerbank milik penumpang yang dimaksud tersimpan ke bagasi kabin menghadapi tepatnya dalam bagian belakang pesawat.
Aturan menyebabkan powerbank pada pesawat
Dilansir dari portal Dinas Perhubungan Aceh mengakibatkan powerbank dalam di pesawat miliki aturan khusus demi keselamatan penerbangan. Aturan ini ditetapkan oleh otoritas penerbangan juga maskapai. Berikut panduannya:
1. Kapasitas powerbank
Powerbank dengan kapasitas hingga 100 Wh dapat dibawa ke di kabin pesawat tanpa memerlukan izin khusus dari maskapai. Jika kapasitasnya berada ke antara 100 hingga 160 Wh, penumpang tetap dapat membawanya tetapi harus mendapatkan persetujuan dari maskapai dengan batas maksimal dua unit per orang.
Namun, apabila powerbank miliki kapasitas lebih banyak dari 160 Wh, maka tidaklah diperbolehkan untuk dibawa baik di dalam pada kabin maupun di bagasi terdaftar.
2. Penempatan powerbank
Powerbank wajib disimpan di dalam di bagasi kabin juga tidaklah boleh dimasukkan ke pada bagasi terdaftar. Hal ini disebabkan oleh risiko kebakaran yang mana dapat ditimbulkan oleh sel lithium-ion jikalau berlangsung kecacatan atau korsleting.
Dengan menyimpannya di kabin, awak pesawat dapat segera menangani apabila berjalan insiden yang tersebut bukan diinginkan. Selain itu, powerbank tidak ada boleh digunakan selama pesawat sedang mengisi substansi bakar atau pada keadaan parkir di darat.
3. Pengemasan dan juga penggunaan
Demi keamanan, powerbank sebaiknya disimpan di kemasan aslinya atau kantong pelindung untuk mengelakkan korsleting akibat kontak dengan benda logam. Selain itu, powerbank harus di keadaan meninggal dan juga tiada diperbolehkan digunakan untuk mengisi daya perangkat elektronik selama penerbangan.
4. Aturan maskapai kemudian regulasi internasional
Setiap maskapai penerbangan mungkin saja memiliki kebijakan tambahan terkait pembawaan powerbank. Oleh lantaran itu, sebelum melakukan perjalanan, penting bagi penumpang untuk memeriksa aturan maskapai yang mana akan digunakan.
Aturan umum ini merujuk pada pedoman yang tersebut dikeluarkan oleh organisasi penerbangan internasional, seperti International Air Transportasi Association (IATA) kemudian Federal Aviation Administration (FAA).
Artikel ini disadur dari Hindari insiden Air Busan, ini cara aman bawa powerbank di pesawat






