
JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita menekankan pentingnya memahami ketentuan hukum di Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya apabila penyidik tak menemukan bukti permulaan yang cukup. Menurutnya, UU Tipikor telah dilakukan mengatur jalan mengundurkan diri dari bagi penanganan persoalan hukum yang digunakan tiada mempunyai cukup bukti pidana melalui ketentuan Pasal 32 ayat 1.
“Jika penyidik tidak ada menemukan bukti permulaan yang dimaksud cukup, tapi ada kerugian keuangan negara yang digunakan signifikan, maka penyidik wajib melimpahkan perkara yang disebutkan ke Jamdatun (Jaksa Agung Muda Perdata dan juga Tata Usaha Negara) untuk kemudian dilaksanakan gugatan perdata,” kata Prof Romli pada sidang lanjutan tindakan hukum dugaan korupsi PT Timah, hari terakhir pekan (6/12/2024).
Dalam praktiknya, membuktikan perbuatan melawan hukum (PMH) atau penyalahgunaan wewenang bukanlah hal yang digunakan mudah. Oleh dikarenakan itu, penyusun UU memberikan opsi pada Pasal 32 sebagai “escape clause” bagi kejaksaan.
Gugatan perdata dapat diajukan untuk memulihkan kerugian negara, tidak melalui mekanisme pidana. “Kalau demikian, kerugian keuangan negara itu tidak norma pidana, melainkan norma perdata, seperti ganti kehilangan di urusan perbuatan melawan hukum,” ujar Prof Romli.
Ia menjelaskan perbedaan mendasar antara kerugian keuangan negara kemudian kerugian perekonomian negara. Menurutnya, kerugian keuangan negara tambahan mudah dibuktikan dikarenakan memiliki dasar hukum yang jelas, seperti yang mana tercantum pada UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan lalu Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Sementara itu, kerugian perekonomian negara dianggap lebih besar kompleks juga sulit dibuktikan oleh sebab itu batasannya bukan jelas dan juga bersifat fluktuatif. “Perekonomian negara itu semata-mata mampu dilihat oleh ahli sektor ekonomi makro, bukanlah mikro,” tegasnya.
Dalam konteks pengelolaan sumber daya alam (SDA), termasuk tata niaga timah, Prof Romli berpandangan bahwa hal yang disebutkan lebih besar berkaitan dengan kerugian perekonomian negara daripada kerugian keuangan negara. Ia menilai bahwa menegaskan adanya kerugian perekonomian negara di waktu yang singkat adalah hal yang digunakan sulit dilakukan.
Prof Romli juga menyoroti pentingnya dakwaan yang digunakan jelas kemudian cermat sesuai Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP. Dakwaan yang tidaklah menjelaskan peran setiap terdakwa pada aktivitas pidana dapat dianggap kabur atau “obscure” serta berpotensi batal demi hukum.
“Jika dakwaannya dirunut sedemikian rupa tetapi tiada terlihat jelas siapa yang mana melakukan, menyuruh, turut serta, atau membantu, maka dakwaan itu termasuk bukan jelas serta dapat batal demi hukum,” katanya.
Dalam sidang tersebut, penasihat hukum terdakwa, Marcella Santoso, turut mempersoalkan bukan adanya penjelasan konkret terkait peran dari 20 terdakwa pada persoalan hukum yang mana disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Menurutnya, penegakan hukum harus mengacu pada asas legalitas bahwa tak ada perbuatan yang tersebut dapat dipidana kecuali telah terjadi diatur pada undang-undang.
Prof Romli kembali menegaskan bahwa doktrin hukum pidana dalam Indonesia menganut prinsip “tiada satu perbuatan yang tersebut dapat dipidana kecuali yang tercantum di aturan”. Hal ini harus menjadi dasar pada penegakan hukum agar kepastian hukum dapat diwujudkan.






