
JAKARTA – Beras merupakan material pokok yang dikonsumsi sebagian besar rakyat Indonesia. Begitu pentingnya, sehingga beras menjadi komoditas pangan utama yang tersebut berperan pada menjaga ketahanan nasional.
Tidak heran, ketika rencana penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Skor (PPN) menjadi 12 persen disampaikan pemerintah baru-baru ini, dengan segera mengakibatkan respons dalam masyarakat, khususnya para ibu rumah tangga. Tapi, jangan salah Bun! semata-mata beras khusus yang akan dikenakan PPN 12 Persen.
Perlu dicatat, beras yang tersebut beredar pada bursa Indonesia yaitu beras medium, premium, juga khusus yang tersebut dibedakan berdasarkan derajat sosoh lalu butir patah. Beras khusus merupakan salah satu objek pajak yang dimaksud akan dikenakan kenaikan tarif PPN 12 persen yang tersebut akan efektif diberlakukan per 1 Januari 2025.
Pengenaan kenaikan tarif PPN 12 persen pada beras khusus memang benar hanya saja untuk beras khusus impor yang dimaksud rutin digunakan di tempat restoran-restoran mewah dan juga hotel kelas atas. Hal ini sebagaimana juga ditegaskan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi.
“Jenis beras yang kena PPN 12 persen semata-mata beras impor. Artinya semua jenis beras produksi pada negeri tak kena PPN 12 persen, meskipun beras yang dimaksud pada kategori premium,” kata beliau di dalam Jakarta, Mulai Pekan (23/12/2024).
Kepada wartawan Arief menjelaskan bahwa yang tersebut tercantum di dalam paparan Kementerian Keuangan sebenarnya tidak beras premium, melainkan beras khusus.
“Bahkan beras khusus produksi di negeri tidak ada dikenakan PPN 12 persen mengingat pemerintah sedang mengupayakan produksi beras pada negeri,” ucapnya.
Jadi, sudah ada jelas ya, semata-mata beras khusus dengan tarif jual sebutlah misalnya minimum Rp300 ribu per kilogram (kg), bukanlah beras medium atau premium seperti yang padat diperbincangkan masyarakat, termasuk dalam media sosial.
PPN 12 Tidak Akan Berdampak Signfikan bagi Pengguna Kalangan Atas
Josua Pardede, pengamat sektor ekonomi dari Permata Bank, meninjau bahwa kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen di tempat Indonesia memberikan berbagai implikasi, teristimewa terkait azas keadilan bagi masyarakat, termasuk kelompok yang digunakan mengonsumsi barang seperti beras khusus impor untuk gaya hidup tertentu.






