
JAKARTA – Saat ini, terdapat sedikitnya enam kapal kandas yang mana belum ditangani di area wilayah pesisir Pandeglang, Banten. Keenam kapal yang disebutkan terdiri dari tongkang Mannalines yang dimaksud kandas di area wilayah Bayah, tongkang Nautica 25 pada Pulau Tinjil, tongkang Titan 36, Kapal Motor Felya, tongkang DBD 3028, juga tug boat Daya 28. Bahkan, kemungkinan masih ada kapal-kapal atau tongkang lainnya yang digunakan mengalami hal serupa.
Tiga unit tongkang sudah dipotong-potong sebagian oleh pemborong besi tua pada lokasi kejadian, sementara tiga unit lainnya masih terbengkalai meskipun sudah ada berbulan-bulan. Diduga, kapal-kapal ini mengantisipasi pembeli besi tua untuk diproses lebih besar lanjut.
Pengurus DPP INSA, Zaenal Hasibuan, menilai lambannya penanganan kecelakaan kapal ini disebabkan oleh kurangnya kompetensi aparat Syahbandar pada KUPP Kelas 3 Labuan. Sebagian aparat dalam sana tidak ada memenuhi standar kompetensi, sertifikasi, juga kualifikasi yang mana disyaratkan di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“Bunyi Undang-Undang yang dimaksud jelas menyatakan bahwa rekrutmen, rotasi, mutasi, juga pemasaran ASN harus mengacu terhadap kompetensi, kualifikasi, juga sertifikasi pegawai negeri yang bersangkutan,” tegas Zaenal di pernyataannya, Mulai Pekan (10/2/2025).
Menurutnya, ketidakkompetenan aparat ini menyebabkan mereka itu tambahan memilih berdiam diri di dalam kantor daripada mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan, sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang dimaksud menyebutkan penanganan kecelakaan kapal adalah tanggung jawab Syahbandar.
“Parahnya lagi, alih-alih menjadi bagian dari pemerintah yang dimaksud menjadi pemimpin dan juga memerintahkan pemilik kapal untuk segera mengevakuasi kapalnya, merek lebih banyak memilih membantu mencari pembeli besi tua agar kapal-kapal yang dimaksud dapat dipotong di area lokasi kejadian. Hal ini sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 2013 yang dimaksud telah lama diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2022, khususnya Pasal 14 yang mana menyatakan bahwa penyingkiran kapal harus diselesaikan di waktu maksimum 180 hari pasca kejadian,” jelasnya.
Hal itu semakin diperburuk dengan tidak ada adanya rotasi jabatan bagi pejabat-pejabat yang disebutkan sesuai dengan kemampuan mereka. Di tempat lain, setiap kali terjadi kecelakaan pelayaran, Syahbandar setiap saat menjadi pejabat pertama yang datang ke lokasi kejadian untuk mengevaluasi juga memberikan bantuan yang dimaksud diperlukan. Namun, dalam Banten, mereka itu malah memilih diam pada kantor.
“Melihat sikap Syahbandar seperti ini, sudah ada seharusnya Direktur Jenderal Perhubungan Laut mencopot atau minimal memindahkan pejabat-pejabat yang dimaksud ke kedudukan yang tambahan sesuai dengan keterbatasan mereka,” tandas Capt. Zaenal.
Dampak dari ketidakmampuan Syahbandar sangat fatal bagi Daerah Pandeglang, yang mana memiliki alur laut sibuk kemudian banyak mengalami gelombang besar. Pantai-pantai di area sana sekarang berubah menjadi kuburan kapal yang tersebut tidaklah ditangani.






