
JAKARTA – Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung mengungkapkan, bahwa pihaknya telah terjadi membekukan 7.500 akun yang mana terindikasi digunakan untuk kegiatan judi online (judol) . Hal ini disampaikan Juda Agung pada Forum pers capaian deks pemberantasan perjudian daring juga deks keamanan siber dan juga pelindungan data, di dalam Kementerian Komunikasi kemudian Digital, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
“Sejauh ini rekening-rekening yang digunakan sudah pernah ditemukan oleh PJP dan juga oleh Bank Indonesia itu ada 7.500 dan juga hampir 100 persen sudah ada dibekukan,” kata Juda di paparannya.
Bank Indonesia, kata Juda, terlibat terlibat berperan pada pencegahan judi online. Pihaknya menjamin sistem pembayaran tiada digunakan atau memfasilitasi kegiatan ilegal termasuk judi online.
“Bagaimana BI melakukan pencegahan yang dimaksud kita mempunyai two line of defense first line of defensenya adalah disisi penyedia jasa pembayaran baik itu bank maupun non bank. Jadi penyedia jasa pembayaran wajib mempunyai fraud detection system untuk mengindentifikasi rekening-rekening yang tersebut digunakan di operasi judi online atau fraud online-nya,” jelasnya.
Daftar account yang mana diidentifikasi digunakan untuk kegiatan judi online atau fraud online-nya, kata Juda, kemudian pada share untuk sektor sehingga semua sanggup mengantisipasi.
“Dan akun itu juga dishare terhadap Bank Indonesia disampaikan terhadap Bank Indonesia lalu oleh Bank Indonesia, daftar tabungan itu kemudian masuk ke pada sistem BI Fast untuk melakukan konfirmasi bahwa begitu kegiatan ini digunakan di area di BI Fast, maka akan ditolak. Jadi itu yang dimaksud kami lakukan,” ungkapnya.
Bank Indonesia, kata Juda, juga melakukan edukasi terhadap rakyat khususnya para klien pada sistem pembayaran tersebut. “Karena ini sejumlah sekali digunakan oleh penduduk kemudian ini kami terus lakukan edukasi baik melalui media televisi maupun di tempat media-media sosial,” tandasnya.






