
JAKARTA – Badan Pengelola Penanaman Modal Daya Anagata Nusantara ( BP Danantara ) akan segera memfasilitasi pendanaan menghadapi beberapa proyek strategis di dalam Tanah Air, seperti infrastruktur, proses pengolahan lebih lanjut pangan, juga energi.
Kepala BP Danantara Muliaman Darmansyah Hadad memastikan, setelahnya pihaknya menaungi aset negara yang dipisahkan alias non Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), badan baru ini akan segera punya model perusahaan yang digunakan baik. Ia menyakini, BP Danantara mampu memberikan pendanaan untuk proyek strategi nasional (PSN).
“Nanti Danantara punya model industri yang digunakan bagus, sehingga keperluan proyek pembiayaan apakah itu untuk tujuan pengembangan lebih lanjut untuk pangan, energi, semua itu akan menjadi perhatian Danantara pada waktunya nanti,” ujar Muliaman untuk MNC Portal, Rabu (20/11/2024).
Pada tahap awal, BP Danantara menaungi tujuh BUMN, yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), PT PLN (Persero). Lalu PT Pertamina (Persero), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM), lalu PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID.
Muliaman menyebut, seluruh perseroan negara akan datang dialihkan dari Kementerian BUMN, dimana proses ini dilaksanakan bertahap. BP Danantara juga membawahi Indonesia Investment Authority (INA). Nantinya, INA menjadi anak usahanya.
Selain itu, pemerintah akan datang mengalihkan pengelolaan special mission vehicles (SMV) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Terdapat dua kelompok SMV yang tersebut ada pada genggaman Kemenkeu. Komunitas pertama terdiri dari Badan Layanan Umum (BLU), di area mana ada Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), juga Pusat Penyertaan Modal eksekutif (PIP).
Kelompok kedua, SMV pada bentuk badan usaha/lembaga yang terdiri menghadapi PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero), PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), PT Geo Dipa Daya (Persero), juga Lembaga Biaya Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank).
Di balik rencana tersebut, Muliaman menekan bahwa BP Danantara perlu Undang-undang sebagai payung hukum. “Tentu semata ada tahapan serta kita memerlukan juga penyusunan UU Danantara sebagai landasan sebagaimana kita menaungi aset-aset negara yang digunakan dipisahkan ini,” ungkap dia.
“Jadi ada INA, ada BUMN, kemudian juga BUMN-BUMN yang selama ini bekerja untuk pembiayaan perkembangan jangka panjang, infrastruktur, dan juga lain sebagainya yang pada waktu ini dikelola oleh Kementerian Keuangan,” tuturnya.






