
JAKARTA – Fariz RM kembali harus berurusan dengan pihak berwajib setelahnya ditangkap menghadapi dugaan penyalahgunaan narkoba. Ini adalah bukanlah kali pertama pelantun Sakura itu terjerat persoalan hukum serupa, melainkan yang mana keempat kalinya.
Penangkapan terbaru ini kembali menjadi sorotan publik, mengingat kiprahnya yang digunakan panjang pada sektor musik Indonesia. Fariz RM dikenal sebagai salah satu musisi legendaris Indonesia yang mana telah dilakukan berkarya sejak era 80-an.
Namun, pada balik perjalanan kariernya yang dimaksud cemerlang, ia terus bergelut dengan tindakan hukum narkoba yang digunakan berulang kali menjeratnya. Dengan penangkapan keempat ini, umum kembali mempertanyakan apakah ia sanggup lepas dari jeratan narkoba kemudian kembali fokus pada dunia musik.
Berikut adalah lima fakta penangkapan Fariz RM terkait persoalan hukum narkoba dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (20/1/2025).
8 Fakta Penangkapan Fariz RM Terkait Kasus Narkoba Keempat Kalinya
1. Penangkapan Keempat Kasus Narkoba
Fariz RM kembali ditangkap menghadapi dugaan kepemilikan serta penyalahgunaan narkoba. Hal ini menjadi kali keempat musisi yang tersebut dikenal dengan gaya musik khasnya itu berurusan dengan perkara yang digunakan sama.
Penangkapan musisi 66 tahun ini pun dikonfirmasi secara langsung oleh Kasat Narkoba Polres Metro Ibukota Selatan AKBP Andri Kurniawan. “Benar berinisial FRM diamankan. Sudah dibawa ke Polres Metro Jaksel. Masih diperiksa,” kata Andri pada Rabu, 19 Februari 2025.
2. Diamankan di dalam Bandung
Penangkapan Fariz diadakan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Metro DKI Jakarta Selatan pada Bandung, Jawa Barat.
“Ditangkap di tempat Bandung,” ucap Andri.






