
JAKARTA – Pusat Pelaporan kemudian Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memeriksa laporan donasi untuk Agus Salim yang dimaksud berada dalam menghebohkan masyarakat. Pemeriksaan ini diadakan setelahnya adanya laporan dari donator bernama Sapto Wibowo.
Sapto Wibowo dengan kuasa hukumnya, Pitra Romadoni melaporkan Agus Salim ke PPATK berhadapan dengan dugaan penyalahgunaan uang donasi yang digunakan digalang oleh Pratiwi Noviyanthi atau Novi serta dipromosikan oleh Denny Sumargo. Laporan ini resmi dibuat pada Senin, 2 Desember 2024.
Ketua Tim Humas PPATK M Natzir Kongah pun membenarkan bahwa pihaknya telah dilakukan menerima laporan tersebut. Oleh lantaran itu, PPATK akan melakukan segera melakukan analisis sebelum menyerahkannya terhadap penyidik terkait.
“PPATK itu menerima laporan dari masyarakat, lalu kemudian laporan warga tadi kami analisis. Nah, hasil analisis, hal pemeriksaan itu kami komunikasikan ke penyidik,” kata Natzir dikutipkan dari kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (4/12/2024).

Foto/tangkapan layar kanal YouTube Intens Investigasi
“Nah, penyidik itu sanggup KPK, polisi, jaksa, BNN, Bea Cukai, pajak sesuai dengan langkah pidana asal. Tapi kalau dari pengaduan yang kita lihat tadi itu kemungkinan besar pidana umum, ya kita komunikasikan ke penyidik. Penyidiklah yang digunakan kemudian menindaklanjuti,” sambungnya.
Menurut Natzir, hasil analisis yang tersebut dijalankan PPATK akan menjadi alat pendukung di proses penyidikan yang dimaksud dijalankan oleh pihak berwenang. Namun, tindakan akhir mengenai penanganan perkara ini sepenuhnya berada di tempat tangan penyidik.
“Karena untuk proses pengadilan, jaksa, penyidik itu kan membutuhkan alat bukti ya. Kami membantu proses penyidikan yang diadakan oleh teman-teman penyidik,” jelasnya.






