
JAKARTA – Kelakuan pendakwah sekaligus Utusan Khusus Presiden (UKP) Lingkup Kerukunan Beragama dan juga Pembinaan Sarana Keagamaan Gus Miftah atau Miftah Maulana Habiburrahman menghina penjual es teh Sunhaji berbuntut panjang. Imbas dari hinaan Gus Miftah itu, DPR mengajukan permohonan Kementerian Agama (Kemenag) melakukan sertifikasi bagi seluruh juru dakwah pada Indonesia agar materi dakwah tiada pergi dari dari nilai keagamaan.
“Kasus penghinaan yang mana terjadi terhadap tukang es oleh juru dakwah itu harus menjadi pembelajaran bagi kita. Kementerian Agama perlu melakukan sertifikasi juru dakwah,” kata Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq, Rabu (4/12/2024).
Menurutnya, tindakan Miftah tiada mencerminkan dari individu juru dakwah. Maman menyoroti beberapa hal terkait isu juru dakwah ini. “Pertama, semua juru dakwah adalah orang, yang dimaksud paling tidak, menguasai sumber-sumber nilai keagamaan baik itu Qur’an, Hadist, dan juga juga sumber-sumber klasik,” terang Legislator dari Dapil Jawa Barat IX tersebut.
Maman mengatakan, ulama dianjurkan untuk mempunyai tema-tema pokok di keagamaan di setiap sumber ceramah. Ia juga menekankan tidaklah boleh ada bahasa kotor maupun candaan yang digunakan mengolok-olok pihak lain pada waktu berdakwah.
“Tema yang tersebut dibawakan juga harus merujuk sumber agama, misalnya tentang kesederhanaam atau lainnya. Itu semua harus bersumber melawan referensi keagamaan seperti pada poin pertama,” ucap Maman.
Untuk poin keempat, ia memohon Kemenag lalu rakyat untuk menjadi pengawas apabila ada juru dakwah yang mana melanggar aturan. Jika juru dakwah yang dimaksud melakukan pelanggaran, kata Maman, maka perlu ada surat teguran hingga sanksi.






