
MENLO PARK – Raksasa teknologi AS, Apple, menghadapi tuntutan hukum sebab diduga memata-matai karyawannya melalui perangkat yang dikendalikan perusahaan seperti iPhone.
Seperti dilansir dari Anadolu Agency, karyawan yang digunakan menggunakan perangkat Apple harus menautkan akun iCloud merekan ke perusahaan, yang mana diduga Apple menghimpun berbagai data dari karyawan yang tersebut tidaklah bertugas, seperti lokasi, Amar Bhakta, yang digunakan sudah bekerja di tempat divisi periklanan digital Apple sejak tahun 2020, dituduh di a gugatan diajukan pada hari Minggu.
Dalam klaimnya, Bhakta menyatakan bahwa perangkat pribadi karyawan, termasuk iPhone, dipasang dengan perangkat lunak internal milik perusahaan ketika berada di area lokasi Apple, di area mana perangkat yang dimaksud ‘harus diperiksa oleh Apple’.
Apple dituduh melanggar undang-undang California dengan mewajibkan karyawannya menyetujui kebijakan yang mana mengizinkan perusahaan untuk ‘melakukan pengawasan fisik, video, kemudian elektronik’ terhadap karyawannya, kata Bhakta.
“Bagi karyawan Apple, ekosistem Apple bukanlah taman bertembok, melainkan area penjara. Hal ini seperti ‘panopticon’ di dalam mana karyawan, baik ketika bertugas maupun di area luar tugas, terkena pengawasan Apple,” lapor situs teknologi Amerika Serikat The Verge, Senin. , mengutip dokumen pengadilan.
Bhakta juga mengklaim bahwa Apple membatasi kebebasan berpendapat para karyawannya dengan melarang merek mendiskusikan kondisi kerja, gaji, kemudian aktivitas kebijakan pemerintah mereka.
“Kami sangat tak setuju dengan tuduhan ini juga yakin bahwa tuduhan yang disebutkan bukan berdasar,” kata juru bicara Apple Josh Rosenstock pada pernyataannya terhadap The Verge.






