
Jakarta – Surat tanda nomor kendaraan (STNK) bermotor harus diperpanjang setiap lima tahun sekali serta dimintakan pengesahan setiap tahun. Ketentuan itu tercantum pada Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas lalu Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam peraturan yang dimaksud sebanding disebutkan bahwa data registrasi juga identifikasi kendaraan bermotor akan dihapus jikalau pemilik tiada melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun pasca masa habis berlaku STNK atau dikenal dengan istilah STNK mati.
Lantas, bagaimana cara menambah masa berlaku STNK mati?
STNK yang dimaksud telah berakhir atau tiada membayar pajak masih dapat diaktifkan kembali melalui kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Namun, pengendara wajib membayar denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dikenakan akibat terlambat atau tiada menunda STNK .
Bagi pemilik kendara yang ingin mengaktifkan kembali STNK dengan keterlambatan kurang dari satu tahun masih bisa jadi dijalankan ke gerai samsat atau samsat keliling.
Namun, apabila keterlambatan pajak kendaraan lebih banyak dari satu tahun atau bahkan ke menghadapi lima tahun wajib datang secara langsung ke kantor induk Samsat.
Syarat Perpanjang STNK Mati 2024
Melansir laman Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan, sebelum penghapusan data registrasi dan juga identifikasi kendaraan bermotor, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Negara Indonesia (Polri) akan melaksanakan prosedur sebagai berikut:
– Tiga bulan sebelum jatuh tempo dua tahun, memberikan surat peringatan keras pertama untuk jangka waktu satu bulan sejak diterimanya surat peringatan.
– Jika pemilik tak melakukan perintah setelahnya menerima surat peringatan serius pertama, maka akan diberikan surat peringatan tegas kedua untuk jangka waktu satu bulan.
– Selanjutnya, apabila pemilik kendaraan masih tiada memberikan jawaban pasca surat peringatan serius kedua, maka diberikan surat peringatan tegas ketiga untuk jangka waktu satu bulan dan juga kendaraan bermotor masuk di daftar penghapusan sementara.
Oleh akibat itu, pemilik kendaraan diimbau untuk menanggapi surat peringatan tegas yang dimaksud diberikan Korlantas Polri. Pasalnya, pemilik kendaraan yang dimaksud tak mengindahkan peringatan, data registrasi juga identifikasi kendaraan bermotornya akan dihapus permanen dari sistem.
Adapun dokumen yang tersebut harus dibawa untuk mengurus STNK terhenti pada antaranya:
– Kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) asli juga fotokopi.
– STNK asli juga fotokopi.
– Bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB) asli dan juga fotokopi.
– Bukti pembayaran pajak terakhir.
Cara Perpanjang STNK Mati 2024
Sementara itu, alur pengurusan STNK yang tersebut diblokir sebagai berikut:
- Datang ke kantor Samsat terdekat.
- Cek fisik kendaraan.
- Isi formulir pajak lalu lampirkan dokumen yang digunakan dipersyaratkan.
- Isi surat keterangan berisi pernyataan bahwa bukan ada inovasi identitas pemilik kemudian kendaraan.
- Lakukan pembayaran biaya administrasi serta denda.
Biaya Perpanjang STNK Mati 2024
Denda yang mana dibebankan pada STNK meninggal tergantung dari berapa lama pajak kendaraan bermotor (PKB) tak dibayarkan. Selain itu, besaran denda dapat berbeda di dalam setiap area yang tersebut diatur di peraturan pemerintah area (pemda).
Tak hanya saja itu, pemilik STNK meninggal juga akan dikenakan denda dari jumlah keseluruhan santunan juga sumbangan wajib dana kecelakaan sesudah itu lintas jalan (SWDKLLJ) yang mana seharusnya dibayarkan.
Besaran dendanya diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan juga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yaitu:
– 25 persen jikalau pembayaran dijalankan 1-90 hari pasca tanggal jatuh tempo.
– 50 persen jikalau pembayaran dilaksanakan 91-180 hari pasca tanggal jatuh tempo.
– 75 persen jikalau pembayaran diwujudkan 181-270 hari setelahnya tanggal jatuh tempo.
– 100 persen jikalau pembayaran dijalankan lebih banyak dari 270 hari pasca tanggal jatuh tempo.
Adapun besar SWDKLLJ sebagai berikut:
– Sepeda motor ke bawah 50 cc, mobil jenazah, mobil ambulans, lalu mobil pemadam kebakaran (damkar) dibebaskan dari kewajiban membayar SWDKLLJ.
– Mobil derek dan juga sejenisnya sebesar Rp20.000.
– Sepeda motor, scooter, kemudian sepeda gowes kumbang pada melawan 50 cc hingga 250 cc, dan juga kendaraan bermotor roda tiga sebesar Rp32.000.
– Sepeda motor ke berhadapan dengan 250 cc sebesar Rp80.000.
– Mobil barang atau pick up hingga 2.400 cc, jeep, sedan, serta mobil penumpang tidak angkutan umum sebesar Rp140.000.
– Mobil penumpang angkutan umum hingga 1.600 cc sebesar Rp70.000.
– Bus dan juga mikro bus bukanlah angkutan umum sebesar Rp150.000.
– Bus dan juga mikro bus angkutan umum, dan juga mobil penumpang angkutan umum lainnya di dalam menghadapi 1.600 cc sebesar Rp87.000.
– Truk, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang di dalam melawan 2.400 cc, truk kontainer, dan juga sejenisnya sebesar Rp160.000.
KHUMAR MAHENDRA berkontribusi pada penulisan artikel ini.
Artikel ini disadur dari Biaya dan Cara Perpanjang STNK Mati Terbaru 2024






