
JAKARTA – Berapa upah Kepala Staf Angkatan Darat ( KSAD )? Pertanyaan seperti ini banyak dilontarkan publik yang tersebut tertarik mengetahui lebih lanjut berjauhan tentang pemimpin TNI Angkatan Darat (AD) tersebut.
Kepala Staf TNI Angkatan Darat atau biasa disebut KSAD adalah pejabat tertinggi dalam lingkungan TNI Angkatan Darat (AD). Letak ini biasa ditempati manusia Perwira Tinggi (Pati) bintang 4 atau Jenderal TNI.
Pada tugasnya, manusia KSAD bertanggung jawab dengan segera untuk Panglima TNI. Saat ini, jabatan yang disebutkan ditempati Jenderal TNI Maruli Simanjuntak.
Laluberapa kisaran pendapatan yang tersebut diterima KSAD? Berikut ketentuannya:
Kisaran Gaji KSAD
Besaran pendapatan KSAD sudah diatur di Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas berhadapan dengan PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI. Pemberian pendapatan pokok bagi prajurit TNI dibedakan berhadapan dengan pangkat kemudian masa lama kerja atau disebut dengan istilah Masa Kerja Golongan (MKG).
Sebagaimana dijelaskan di area atas, kedudukan KSAD diduduki pribadi Perwira Tinggi (Pati) bintang 4 atau Jenderal TNI. Dalam PP tersebut, statusnya masuk golongan IV dengan nominalnya Rp5.238.200 sampai Rp5.930.800.
Selain gaji, KSAD juga berhak mendapat tunjangan kinerja (tukin). Ketentuannya tercantum pada Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Performa Pegawai di area Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Pada rinciannya, tunjangan kinerja (tukin) terbagi menghadapi 19 kelas jabatan. Terendah ada kelas jabatan 1 dengan nominal Rp1.966.000, sementara paling tinggi ada kelas jabatan KSAD, KSAL, KSAU sebesar Rp37.810.500.
Kemudian, berdasarkan Pasal 14 Peraturan Menteri Defense (Permenhan) No. 33 Tahun 2017 tentang Penghasilan Prajurit TNI, disebutkan bahwa ada banyak komponen tunjangan lain yang digunakan berhak didapat anggota TNI. Sebut semata seperti tunjangan anak sebesar 2 persen dari penghasilan pokok dengan ketentuan maksimal 2 orang anak dan juga tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari upah pokok.
Lalu, ada juga tunjangan pangan/beras, tunjangan uang lauk pauk, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural/fungsional hingga tunjangan pengabdian wilayah terpencil.
Jadi, terjawab sudah ada pertanyaan mengenai Berapa upah KSAD? Semoga bermanfaat juga dapat menambah wawasan Anda.






