
JAKARTA – Menteri Tenaga Kerja atau Menaker Yassierli menyatakan arahan Presiden Prabowo Subianto perihal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang tersebut harus segera disampaikan segera. Diketahui, penetapan UMP 2025 kali ini berada pada tingkat pemerintahan Provinsi, yang digunakan menyesuaikan langkah pemerintah dalam bilangan 6,5% kenaikannya.
Yassierli mengatakan, pemerintah wilayah kemudian komite pengupahan untuk berpartisipasi pada proses penghitungan, rekomendasi, lalu penetapan nilai upah minimum sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
“Saya memohonkan para gubernur menetapkan UMP kemudian UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) paling lambat 11 Desember 2024, serta UMK dan juga UMSK paling lambat 18 Desember 2024,” tegas Yassierli disitir dari tayangan YouTube Kemendagri, Mulai Pekan (9/12/2024).
Dalam acara Rapat Kerjasama Pengendalian Inflasi kemudian Sosialisasi Kebijakan Upah Minimum Tahun 2025 yang mana diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Yassierli menyampaikan pentingnya upah minimum sektoral yang mana lebih banyak tinggi daripada Upah Minimum Provinsi (UMP) juga Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk sektor-sektor dengan karakteristik khusus.
“Upah minimum sektoral wajib lebih tinggi tinggi dari UMP kemudian UMK untuk menjamin proteksi bagi pekerja di area sektor-sektor dengan risiko tinggi atau tuntutan spesialisasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yassierli berharap kebijakan ini dapat diterima oleh seluruh pemangku kepentingan dan juga dihadiri oleh dengan sosialisasi yang efektif di dalam tingkat daerah.
“Segala kebijakan yang digunakan dikeluarkan pemerintah diharapkan menjadi langkah strategis untuk menciptakan kesejahteraan lalu stabilitas sektor ekonomi nasional,” tutup Menaker.






