
JAKARTA – Agnez Mo kaget dirinya digugat terkait pelanggaran hak cipta oleh pencipta lagu Ari Bias ke Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Indonesia Pusat.
Sidang gugatan pelanggaran hak cipta yang mana menyeret nama Agnez Mo ini pun kembali dijalankan pada Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Indonesia Pusat, Hari Senin (9/12/2024).
Dalam sidang hari ini, Ari Bias selaku penggugat menyebabkan dua saksi, yakni saksi fakta lalu saksi ahli. Keduanya memberikan keterangan secara bergantian terkait pembahasan hak cipta dalam Indonesia hingga Undang Undang yang tersebut mengaturnya.
Sementara, Agnez Mo diwakili oleh kuasa hukumnya, Margareth Tacia Situmorang. Pasalnya, pada waktu ini Agnez masih berada pada Amerika Serikat, namun terus mengikuti perkembangan perkara yang dimaksud melibatkan namanya itu.
Diakui Margareth, kliennya cukup kaget usai mengetahui dirinya digugat ke pengadilan. Apalagi, gugatan ini adalah persoalan hukum pertama Agnez Mo sepanjang karier bermusiknya.
“Selama ini setiap kerja serupa nggak pernah ada masalah, dikarenakan kita tahu aturan, jadi ia tahu posisi, nggak mungkin saja juga beliau melanggar aturan dikarenakan baru kali ini aja kita ada masalah,” tegasnya.
Selain itu, Margareth mengungkapkan jikalau gugatan ini cukup mengganggu kliennya sehingga ia berharap perkara yang disebutkan segera menemui titik terang.
“Kalau masalah terganggu ya terganggu, tapi kan hidup berjalan ya, kerja masih harus dilakukan,” tuturnya.
Di sisi lain, Margareth meyakinkan apabila Agnez Mo akan datang kooperatif mengikuti proses persidangan hingga tuntas.






