
JAKARTA – Bea Cukai secara resmi memulai pemberlakuan alat pemindai peti kemas barang impor serta ekspor pada Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta. Peresmian yang disebutkan dilaksanakan pada Tempat Penimbunan Sementara TPK Koja, pada Rabu (18/12) dengan dihadiri pimpinan teknis dari Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, Badan Karantina Indonesia, pelaku perniagaan tempat penimbunan sementara (TPS), lalu stakeholders terkait.
Direktur Jenderal Bea juga Cukai, Askolani menyatakan pemberlakuan alat pemindai peti kemas barang impor kemudian ekspor ini terlaksana di rangka menyokong Asta Cita ke-7 Presiden RI, yaitu untuk memerangi segala bentuk penyelundupan barang ekspor kemudian impor. Juga, sebagai wujud upaya pemerintah di meningkatkan efisiensi, transparansi, juga keamanan arus barang, juga menjamin perbaikan tata kelola pelabuhan. Penyediaan alat pemindai peti kemas ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK.04/2020 tentang Kawasan Pabean juga Tempat Penimbunan Sementara.
“Dengan alat yang mana mampu memindai isi peti kemas secara cepat lalu akurat tanpa perlu membuka fisik kontainer ini, proses pemeriksaan menjadi lebih tinggi efisien, mengempiskan waktu tunggu, dan juga mengurangi penyelundupan barang ilegal atau berbahaya,” ujarnya.
Diketahui, pada tahun 2024, jumlah total peti kemas impor di dalam Pelabuhan Tanjung Priok tercatat sebanyak 1.296.779 juga jumlah keseluruhan peti kemas ekspor sebanyak 765.143. Meski tren jumlah agregat peti kemas barang impor kemudian ekspor pada tahun 2024 menunjukkan penurunan signifikan dari tahun 2023 (1.316.322 untuk impor dan juga 1.113.748 untuk ekspor), tetapi dalam tahun 2024 terjadi lonjakan signifikan pada pelanggaran kepabeanan.
Pada 2024, terdapat 1.849 perkara pelanggaran kepabeanan, dengan 1.744 tindakan hukum impor juga 105 persoalan hukum ekspor. Angka ini naik dari tahun 2023, dengan 597 kasus. Di tahun 2024 pula, terjadi kenaikan di penindakan yang mana dilaksanakan Bea Cukai Tanjung Priok. Secara keseluruhan di tempat tahun 2024, terdapat 2.142 penindakan pelanggaran kepabeanan, dengan 2.048 penindakan pelanggaran impor kemudian 94 penindakan pelanggaran ekspor, pasca sebelumnya pada tahun 2023 hanya sekali terdapat 1.005 penindakan pelanggaran kepabeanan. Dari total di dalam tahun 2024 tersebut, diketahui 1.198 perkara merupakan pelanggaran larangan dan juga pembatasan, yang tersebut jumlahnya naik dari tahun 2023 dengan 248 kasus.
Dalam hal keamanan, alat pemindai peti kemas ini menyebabkan beberapa manfaat. Pertama, membantu menjaga keamanan negara dari masuknya barang-barang yang mengancam kedaulatan negara; mengurangi impor lalu ekspor barang yang digunakan dilarang atau dibatasi di rangka melindungi kepentingan nasional; juga menghindari pelanggaran impor dan juga ekspor (fraud) yang digunakan dapat mengganggu stabilitas perekonomian negara di rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemberlakuan alat pemindai peti kemas ini pun dapat menjadi daya dorong pada rangka mendirikan tata kelola pelabuhan yang digunakan semakin baik (good governance). Diketahui, pada tahun 2024 (data hingga November 2024) dwelling time Indonesia tercatat sebesar 2,71, dengan customs clearance 0,3-0,4.
Dengan memanfaatkan image hasil pemindaian diharapkan pemeriksaan fisik barang impor akan semakin efektif lalu efisien. Sebagai contoh, di dalam Singapura serta Thailand, pemindaian diadakan dijalankan terhadap seluruh peti kemas. Rata-rata waktu pemeriksaan fisik barang impor berkurang menjadi pada hitungan menit sehingga dapat menurunkan waktu tunggu (dwelling time). Ke depannya, pada rangka memanfaatkan image hasil pemindaian dalam Pelabuhan Tanjung Priok akan dilaksanakan analisis untuk menyederhanakan beberapa proses industri layanan barang impor juga ekspor.
Mulai Desember 2024, telah lama siap digunakan 10 alat pemindai peti kemas di dalam lima lokasi berbeda di area Pelabuhan Tanjung Priok. Total jumlah total unit alat pemindai berbeda di area setiap lokasi, disesuaikan dengan keinginan pemeriksaan barang impor kemudian ekspor, yaitu, JICT (Jakarta International Container Terminal) tersedia dua alat pemindai yang mana beroperasi untuk barang impor serta satu alat pemindai untuk barang ekspor; TPS KOJA tersedia satu unit alat pemindai untuk barang impor serta satu unit alat pemindai untuk barang ekspor; NPCT-MTI (New Priok Container Terminal-Multi Terminal Indonesia) tersedia satu unit alat pemindai untuk barang impor serta satu unit alat pemindai untuk barang ekspor; TER3-MAL (Mustika Alam Lestari) tersedia satu unit alat pemindai untuk barang impor kemudian satu unit alat pemindai untuk barang ekspor, yang tersebut masih pada perkembangan akhir; dan juga Graha Segara tersedia satu unit alat pemindai yang digunakan telah dimanfaatkan sejak Juni 2023, khusus untuk pelayanan pemeriksaan fisik barang impor yang dimaksud mendapatkan pelayanan jalur merah dari Terminal JICT dan juga Koja.
Peresmian pemberlakuan alat pemindai peti kemas ini menegaskan langkah nyata Bea Cukai Kementerian Keuangan bersatu otoritas pelabuhan (Pelindo, Karantina, serta Operator Pelabuhan), Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, kemudian Kementerian BUMN pada membantu acara pemerintah untuk meningkatkan kemudahan berupaya juga menjadikan Indonesia sebagai pusat logistik di tempat kawasan Asia Tenggara.
“Dalam perspektif pemerintah, pemberlakuan alat pemindai peti kemas ini diharapkan dapat membantu terwujudnya optimalisasi kebijakan fiskal, proteksi masyarakat, serta penerimaan negara. Sementara itu, pada perspektif pelanggan yaitu para importir dan juga eksportir, pemberlakuan alat pemindai peti kemas diharapkan dapat meningkatkan kepuasan pengguna layanan dengan semakin cepatnya pemeriksaan barang dan juga meningkatkan kepatuhan terhadap aturan yang mana berlaku dengan pengawasan yang digunakan semakin ketat,” tutup Askolani.






