
JAKARTA – Pelayanan Rumah Sakit (RS) VIP termasuk pada jasa mewah sehingga akan dikenakan PPN 12% mulai 1 Januari 2025, mendatang. Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin menilai, idealnya RS VIP itu tidaklah kena PPN 12%, sebab penyediaan fasikitas pelayanan kebugaran itu merupakan tugas negara.
“Idealnya sih gak kena ya (PPN 12%), dikarenakan kondisi tubuh itukan bagian dari tugas negara di hal pelayanan publik,” tutur Zainul ketika dihubungi, Rabu (18/12/2024).
Zainul menegaskan bahwa fungsi RS itu tambahan ke pelayanan umum daripada mencari provit. Ia pun meyakini, sebagian pasien memilih kamar VIP bukanlah untuk bermewah-mewahan.
“Soal orang memilih kamar VIP, untuk hari ini bukanlah berarti ia sedang bermewah-mewahan, tapi seringkali sebab kelas standart pada RS penuh kemudian harus antri cukup lama. Sementara pasien harus segera mendapatkan tindakan,” tutur Zainul.
Untuk itu, politisi PKB ini pun mempertanyakan pengenaan PPN 12% untuk kamar VIP RS. “Masak kamar VIP RS disamakan dengan barang mewah?” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan PPN 12% berlaku untuk rumah sakit kelas VIP dan juga jasa lembaga pendidikan internasional.
Menurut Sri Mulyani, PPN 12% akan dikenakan pada barang-barang yang tersebut dikategorikan mewah, seperti RS kelas VIP kemudian sekolah internasional yang berbayar mahal. Namun, barang-barang dan juga jasa yang digunakan penting untuk hidup sehari-hari, seperti beras, daging, sayur, transportasi, kemudian kesehatan, tetap saja akan dibebaskan dari PPN.
“Agar azas gotong royong di area mana PPN 12% dikenakan bagi barang yang digunakan dikategorikan mewah maka kita akan sisir untuk kelompok nilai barang-barang juga jasa yang merupakan barang jasa kategori premium yang disebutkan seperti RS kelas VIP, sekolah standar internasional yang berbayar mahal,” kata Menkeu Sri Mulyani di Kongres Pers Paket Kebijakan Ekonomi, Hari Senin (16/12/2024).






