
JAKARTA – Sejumlah kalangan menyoroti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, yang menetapkan batas Harga Jual Eceran (HJE) akan tetapi tidaklah dibarengi dengan kanaikan cukai rokok . Kondisi ini diyakini tidak ada mampu secara efektif menekan konsumsi rokok pada masyarakat.
“Kenaikan HJE rokok merupakan langkah awal yang dimaksud baik, namun perlu dihadiri oleh dengan kebijakan lain yang mana lebih tinggi komprehensif serta berkelanjutan,” ujar Mukhaer Pakkanna terus-menerus Senior advisor CHED ITB-AD pada acara konferensi pers daring yang digunakan dilakukan oleh Center of Human Economic Development (CHED) ITB Ahmad Dahlan Ibukota Indonesia bersatu Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN), dikutipkan Hari Jumat (20/12/2024).
Menurut dia, kebijakan HJE ini adalah kebijakan yang tersebut setengah hati pada menekan prevalensi perokok, khususnya pada kalangan publik miskin dan juga remaja.
“Sayangnya, kebijakan ini tak menyentuh Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang digunakan selama ini menjadi instrumen strategis di pengendalian konsumsi rokok. Lebih ironis lagi, penetapan HJE tiada memperlihatkan keberpihakan pada upaya pro-kesehatan. Tarif lalu nilai tukar rokok yang diproduksi massal melalui mesin tetap memperlihatkan rendah dibandingkan dengan rokok manual, sehingga membuka kesempatan bagi beredarnya rokok hemat yang dimaksud terjangkau oleh rakyat bawah,” tambah Mukhaer.
Ia menegaskan bahwa dengan pendekatan seperti ini, tujuan untuk menekan prevalensi perokok akan sulit tercapai. “Kebijakan ini lebih lanjut menguntungkan sektor rokok besar ketimbang menjadi solusi bagi kesulitan kemampuan fisik masyarakat. Jika pemerintah ingin serius, diperlukan kebijakan yang digunakan lebih banyak komprehensif serta konsisten pada melindungi masyarakat, teristimewa generasi muda, dari bahaya rokok,” jelasnya.
Direktur CHED ITB Ahmad Dahlan Ibukota Roosita Meilani Dewi menjelaskan perspektif mikro sektor ekonomi pada pengendalian tembakau juga menghitung nilai tukar operasi lingkungan ekonomi kebugaran masyarakat.
“Bagi Pengendalian kenaikan HJE cukup penting untuk meninggal Harga proses pasar, sehingga tak dapat terjangkau oleh penduduk rentan yaitu warga miskin lalu remaja. Kenaikan Harga Jual Eceran rokok tahun 2025 yang diatur di PMK 97 tahun 2024, diperkirakan bukan mampu menekan konsumsi. Karena Rokok jenis SKM juga SPM yang dimaksud memiliki pangsa bursa tertinggi belaka naik 5-7%, sedangkan SKT yang dimaksud masih miliki pangsa pangsa rendah justru naik 18,6%. Padahal fakta lapangan menunjukkan bahwa rokok dengan jenis SKM serta SPM banyak dikonsumsi remaja kemudian perokok pemula” tegasnya.
Lily S. Sulistyowati selaku perwakilan Vital Strategies menekankan urgensi pengendalian konsumsi rokok melalui kenaikan harga jual rokok dengan penyesuaian pajak juga nilai jual eceran (HJE), selain dapat menurunkan daya beli dan juga konsumsi rokok, juga penting untuk kondisi tubuh masyarakat.
“Langkah ini bukan semata-mata bertujuan menurunkan prevalensi perokok, tetapi juga meningkatkan kekuatan proteksi terhadap kalangan penduduk prasejahtera juga kelompok rentan, termasuk anak-anak, dan juga memasarkan gaya hidup sehat dalam masyarakat. Selain itu, kenaikan biaya rokok dapat menyokong alokasi pengeluaran ke permintaan yang mana lebih tinggi menyokong kondisi tubuh serta kesejahteraan, sekaligus menurunkan beban kondisi tubuh rakyat akibat penyakit terkait rokok,” jelas Lily.






