
JAKARTA – Kerja sebanding konsultasi hukum terjalin antara Jaksa Agung Muda Perdata juga Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan RI lalu PT Semen Indonesia (SIG). Jamdatun mengingatkan perusahaan agar menerapkan prinsip kehati-hatian dan juga menghindari risiko hukum di mengambil kebijakan bisnis.
Penandatanganan perjanjian kerja sejenis dijalankan Direktur Utama SIG, Donny Arsal juga Jamdatun R Narendra Jatna di dalam The East Tower, Jakarta, Selasa (17/12/2024). Menurut Donny Arsal, perjanjian ini merupakan bagian dari komitmen SIG untuk menjalankan perusahaan secara profesional lalu sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang digunakan baik. Ia berharap dengan adanya dukungan konsultasi hukum dari Jamdatun, SIG dapat memverifikasi bahwa setiap kebijakan industri yang dimaksud diambil sejalan dengan peraturan hukum yang mana berlaku, sekaligus menciptakan nilai bagi negara juga seluruh pemangku kepentingan.
“Sebagai BUMN yang tersebut menyediakan solusi substansi bangunan, SIG berikrar untuk menyokong kegiatan konstruksi infrastruktur kemudian perumahan pemerintah. Kerja identik ini akan melakukan konfirmasi bahwa kami terus menjalankan operasional dengan tata kelola yang mana baik, juga mengambil tindakan perusahaan yang digunakan bertanggung jawab,” kata Donny pada keterangannya, hari terakhir pekan (20/12/2024).
Narendra Jatna mengungkapkan dukungannya terhadap visi Presiden Prabowo Subianto di RPJMN 2025-2029, yang mana menekankan pada perkembangan infrastruktur, termasuk penyediaan hunian berkualitas yang digunakan terjangkau. “SIG dapat berperan penting di menyokong kegiatan prioritas ini, yang bertujuan untuk kesetaraan penyelenggaraan ekonomi, termasuk di dalam Ibu Perkotaan Nusantara serta kota-kota inovatif lainnya,” kata Narendra.
Ia juga mengapresiasi kepercayaan SIG terhadap Jaksa Pengacara Negara berhadapan dengan kerja serupa konsultasi hukum. Menurutnya, kerja identik ini merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan mitigasi risiko hukum di operasional SIG. Ia menjelaskan pemahaman tentang fiduciary duty, prinsip untuk mengatur perusahaan dengan itikad baik, dan juga prinsip kehati-hatian kemudian kecakapan pada pengambilan keputusan, sangat penting untuk menghindari prospek risiko hukum seperti kerugian materiil, immateril, reputasi, serta pelanggaran kepatuhan.
Dengan adanya kerja sebanding ini, SIG diharapkan dapat lebih besar kuat pada menjalankan operasional kegiatan bisnis yang mana transparan serta bertanggung jawab, mengedepankan kepatuhan terhadap hukum, dan juga mengupayakan program-program pemerintah yang tersebut strategis untuk kemajuan negara.






