Bisnis

Harga Jual Rokok Eceran Naik, Begini Prospek Bisnis Gudang Garam, Sampoerna hingga Wismilak

JAKARTA – Memasuki akhir 2024, pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan dua regulasi yakni PMK 96/2024 juga PMK 97/2024, yang tersebut mengatur cukai lalu nilai tukar jual eceran (HJE) rokok untuk tahun 2025. PMK yang disebutkan mengatur tidaklah akan ada kenaikan tarif cukai pada tahun 2025.

Sebaliknya, pemerintah akan meninggikan HJE rokok dengan implementasi mulai 1 Januari 2025. Langkah ini diyakini mampu menghurangi praktik downtrading, alias fenomena ketika konsumen beralih ke barang rokok yang tersebut tambahan hemat Selain itu, upaya pemerintah ini juga dinilai dapat menjaga keberlanjutan sektor tenaga kerja, juga menekan konsumsi rokok akibat tarif jual yang dimaksud lebih banyak tinggi. Keputusan ini diproyeksikan akan mengakibatkan inovasi signifikan bagi lapangan usaha tembakau, termasuk saham emiten rokok terkemuka dalam Bursa Efek Indonesia (BEI), seperti PT Gudang Garam Tbk (GGRM), PT HM Sampoerna Tbk (HMSP), serta PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM).

Kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) 2025

Berdasarkan riset CGS International Sekuritas Indonesia, HJE sigaret kretek mesin (SKM) mengalami kenaikan sebesar 5,1 persen untuk tier-1, juga 7,6 persen untuk tier-2. Sementara itu, HJE sigaret putih mesin (SPM) meningkat 4,8 persen untuk tier-1, dan juga 6,8 persen untuk tier-2. Adapun HJE sigaret kretek tangan (SKT) naik lebih tinggi signifikan, yakni 9,6-10 persen untuk tier-1, 15 persen untuk tier-2, kemudian 18,6 persen untuk tier-3.

Khusus rokok elektrik, kenaikan HJE ditetapkan sebesar 6 persen, dengan sistem open liquid mencapai 22 persen, dan juga closed liquid sebesar 6 persen. Angka CGS mencatatkan data perusahaan rokok secara historis mampu mempertahankan gross margin mereka meskipun belaka meninggal nilai tukar jual rata-rata (ASP) mereka.

“Kenaikan hanya saja sebesar 2 sampai 3 persen pada tahun tanpa kenaikan cukai,” tulis riset yang mana dikeluarkan oleh analis CGS, Jason Chandra, kemudian Elizabeth Noviana pada 13 Desember 2024.

Namun, meskipun ada kemungkinan menjaga margin laba, tantangan utama emiten rokok adalah lemahnya daya beli masyarakat, yang berpotensi menekan ukuran pelanggan di dalam 2025.

Rating Sektoral

Meski tindakan pemerintah meninggikan HJE tanpa meninggikan cukai dinilai positif untuk menjaga stabilitas industri, pelemahan daya beli warga kemudian ancaman rokok ilegal tetap memperlihatkan menjadi tantangan utama.

Related Articles

Back to top button