
JAKARTA – Dua perwira tinggi (pati) TNI di area pucuk pimpinan Pasukan Pengamanan Presiden ( Paspampres ) era Presiden Prabowo Subianto pada waktu ini menarik untuk diketahui. Keduanya eks perisai hidup Presiden ke-7 RI Joko Widodo ( Jokowi ).
Paspampres adalah pasukan yang digunakan bertugas melaksanakan pengamanan fisik segera jarak dekat setiap pada waktu untuk presiden serta perwakilan presiden, mantan presiden lalu mantan duta presiden beserta keluarganya, dan juga tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan dan juga tugas protokoler kenegaraan pada rangka membantu tugas pokok TNI.
Hal itu berdasarkan Peraturan pemerintahan Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden lalu Wakil Presiden, mantan Presiden juga mantan Wakil Presiden beserta keluarganya, juga tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan.
2 Pati TNI di dalam Pucuk Pimpinan Paspampres:
1. Achiruddin

Pria kelahiran Jakarta, 15 November 1975 ini termasuk pada 300 Pati TNI yang digunakan masuk daftar mutasi, rotasi, dan juga penawaran jabatan di area lingkungan TNI pada Jumat, 6 Desember 2024.
Rotasi juga mutasi itu berdasarkan Surat Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/1545/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024 tentang Pemberhentian dari lalu Pengangkatan di Jabatan di area lingkungan TNI.
Dalam mutasi perdana di area Pemerintahan Prabowo Subianto itu, Mayjen TNI Achiruddin digeser dari jabatan Pangdam VI/MuIawarman menjadi Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres).
Jabatan Danpaspampres bukanlah hal yang mana baru bagi Achiruddin. Sebab, pada mutasi tertanggal 29 November 2023 yang didasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1384/XI/2023 tentang Pemberhentian dari juga Pengangkatan pada Jabatan di dalam Lingkungan TNI, Achiruddin digeser dari Wadanjen Kopassus menjadi Danpaspampres.
Saat itu, Achiruddin diangkat menjadi Danpaspampres menggantikan Mayjen TNI Rafael Granada Baay yang diangkat menjadi Pangdam V/Brawijaya. Selanjutnya, Achiruddin digeser menjadi Pangdam VI/ Mulawarman berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1264/X/2024 pada Jumat, 18 Oktober 2024.






