
JAKARTA – Kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek di Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (RPMK) menuai mengecam dari warga luas. Salah satu pihak yang mana paling gencar menolak aturan yang disebutkan adalah jutaan petani cengkeh lalu tembakau .
Kebijakan yang disebutkan dinilai berdampak signifikan terhadap keberlangsungan sektor tembakau nasional kemudian nasib petani. Penolakan ini meluas ke petani dari berbagai wilayah penghasil tembakau dalam berbagai provinsi di tempat Indonesia.
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Nusa Tenggara Barat (NTB), Sahminudin menjelaskan, bahwa dorongan untuk menerapkan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek sebenarnya sudah ada lama menjadi program pihak-pihak yang tersebut anti terhadap tembakau dan juga bidang hasil tembakau di tempat Indonesia.
“Langkah-langkah yang diambil ini sangat terencana untuk melemah sektor tembakau secara keseluruhan. Niat untuk itu (kemasan polos) memang benar sudah ada lama menjadi target dari pihak yang dimaksud anti tembakau kemudian anti IHT Indonesia,” kata beliau untuk media.
Sahminudin menambahkan, bahwa dampak dari kebijakan ini tak hanya saja akan dirasakan oleh petani tembakau dan juga cengkeh, tetapi juga oleh pabrik rokok, dan juga pihak lain yang dimaksud terlibat di rantai produksi hingga distribusi pada rantai pertembakauan nasional.
Bahkan, negara pun akan terkena imbasnya pada hal penerimaan negara yang mana berasal dari cukai rokok juga identitas komoditas serta merek yang selama ini menjadi ciri khas sektor rokok Indonesia.
Saat ditanya mengenai bagaimana kebijakan ini akan mempengaruhi petani tembakau lalu cengkeh secara langsung, Sahminudin menyatakan bahwa dampak yang mana dirasakan akan sangat signifikan.
Memperlemah Daya Saing Sistem Tembakau RI
Menurutnya, kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek akan memperlemah daya saing item tembakau Indonesia di dalam pangsa domestik juga internasional, yang dimaksud pada akhirnya akan mempengaruhi nilai jual tembakau lalu cengkeh yang mana dihasilkan oleh para petani.
“Dampaknya jelas multi-efek, yang tersebut terdampak dari kebijakan bungkus rokok polos bukanlah hanya saja petani tembakau, tetapi juga petani cengkeh, pihak pabrikan, bahkan negara,” katanya.
Langkah penolakan yang tersebut mirip pun sebelumnya telah disampaikan oleh Ketua DPD Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Aceh Tengah, Hasiun. Ia mengeluhkan minimnya keberpihakan pemerintah terhadap keberlanjutan mata pencaharian para petani tembakau dengan adanya PP 28/2024 maupun RPMK.






