
JAKARTA – Anggota DPR dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD) DPR . Rieke diadukan sebab dianggap memprovokasi warga menolak PPN 12% .
Berdasarkan surat pemanggilan yang dimaksud beredar, Rieke dipanggil MKD pada Awal Minggu (30/12/2024) besok. Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam membenarkan tentang beredarnya surat pemanggilan tersebut. “Iya surat pemanggilan itu, memang sebenarnya aku tanda tangan,” kata Dek Gam pada waktu dikonfirmasi wartawan, Hari Minggu (29/12/2024).
Kendati demikian, legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyampaikan bahwa pemanggilan terhadap Rieke tak jadi dijalankan besok. Pasalnya, banyak Anggota MKD DPR yang dimaksud masih berada dalam area pemilihan (Dapil) untuk menjalani masa reses.
“Jadi kita tunda dulu lah. Habis masa sidang nanti,” ujarnya.
Di di surat pemanggilan tertanggal 27 Desember 2024 itu tertoreh ditujukan terhadap Rieke Diah Pitaloka lalu bernomor 743/PW.09/12/2024. Surat ditandatangani Nazaruddin Dek Gam. Surat menyebutkan pengadu bernama Alfadjri Aditia Prayoga. Dia memproduksi aduan pada 20 Desember 2024.
Pengadu menilai Rieke melakukan pelanggaran kode etik. Karena memprovokasi kebijakan Pajak Pertambahan Angka (PPN) menjadi 12 persen.
“Karena adanya dugaan pelanggaran kode etik menghadapi pernyataan saudara yang dimaksud di konten yang digunakan diunggah dalam akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12%,” bunyi surat tersebut.






