
JAKARTA – Aliansi Inisiatif Peduli Hukum (AGPH) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Kedatangan yang disebutkan di rangka memohon laporan Keterbukaan Data Publik (KIP) berhadapan dengan kinerja KPK terhadap Kasus Korupsi.
“Kami mengajukan permohonan agar KPK transparan terhadap umum sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2019 tentang pembaharuan kedua berhadapan dengan UU. No 30 Tahun 2002 tentang (KPK) terdapat pada poin Pasal 5 huruf b kemudian di dalam pertegas pada Pasal 40 ayat (1) lalu ayat (3) UU KPK,” ujar Perwakilan Aliansi Aksi Peduli Hukum Christian Sihite, Awal Minggu (30/12/2024).
Dia mempertanyakan mengapa KPK semata-mata menangani tindakan hukum tindakan hukum receh. Menurut dia, sejumlah tindakan hukum yang tersebut besar seperti dugaan Korupsi Bank Century, dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Indonesia, dugaan korupsi proyek pengadaan alat kondisi tubuh di tempat Kementerian Kesehatan.
Selain itu, dugaan korupsi suap pengadaan satelit monitoring di area Badan Security Laut (Bakamla), dugaan korupsi proyek Hambalang, dugaan korupsi Garuda Indonesia, dugaan korupsi pertambangan kemudian sebagainya.
“Setelah berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 KPK tepatnya di dalam Pasal 40 menyatakan KPK berhak mengeluarkan SP3, namun tidak berarti oleh sebab itu SP3 kemudian KPK berdiam diri. Perlu kita ketahui bahwa dalam Pasal 40 itu juga menyebutkan pimpinan KPK berhak membatalkan SP3 itu dengan persyaratan ada alat bukti baru dan juga penetapan praperadilan,” ucapnya.
Menurut dia, KPK meskipun telah mengeluarkan SP3 KPK masih harus melaksanakan tugasnya seperti mencari alat bukti baru atau menggali informasi-informasi terkait tindakan hukum yang telah di dalam SP3. Artinya penerbitan SP3 itu bersifat sementara sesuai dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dan juga tidak menjadi sebuah putusan yang mana bersifat inkrah.
“Jangan dong KPK menangguhkan mata meskipun sudah ada menerbitkan SP3. Kami memohonkan KPK mengusut semua tindakan hukum tindakan hukum yang tersebut kita duga mangkrak di tempat KPK. Jangan milih-milh perkara harus menggunakan asas equality before the law (persamaan dihadapan hukum). Harapan kami agar KPK dapat bekerja secara profesional independen kemudian kembali pada jati dirinya di menangani tindakan hukum korupsi,” katanya.






