
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah pernah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai dituduh terkait persoalan hukum Harun Masiku. Meski demikian, KPK hingga pada saat ini masih belum memeriksa Hasto di statusnya sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan, pihaknya pada waktu ini masih mengoleksi bahan-bahan yang dimaksud dapat digali terhadap Hasto ketika pemeriksaan nanti.
“Jadi begini tentunya penyidik memerlukan bahan-bahan terkait dengan pada ketika pemeriksaan seseorang ini. Tidak cuma HK ya, jadi kita kalau mau memeriksa seseorang, kita harus memiliki unsur baik yang dimaksud akan kita gali ditanyakan maupun juga apa yang mana akan kita jelaskan,” kata Hasto di tempat Gedung Merah Putih KPK, DKI Jakarta Selatan Awal Minggu (30/12/2024).
Asep mengungkapkan, ketika ini KPK berada dalam mengoleksi keterangan dari para saksi-saksi maupun dari dokumen yang mana didapat. “Nah tahap sekarang itu sedang mengakumulasi itu dari keterangan saksi-saksi lain, sedang kita kumpulkan dari dokumen-dokumen lain, sedang kita kumpulkan. Sehingga nanti pada pada waktu yang mana bersangkutan kita panggil kita jelas apa yang mana mau kita tanyakan keterangan apa yang dimaksud mau kita peroleh,” ujarnya.
Asep menambahkan, kelengkapan keterangan yang digunakan didapat dari para saksi nantinya menjadi kekuatan di proses pemeriksaan. Kelengkapan keterangan yang dimiliki KPK, lanjut ia sanggup mengidentifikasi apabila ada kebohongan dari pihak yang diperiksa.
“Jadi ketika misalkan mengelak kendati memang benar kalau terdakwa itu diperbolehkan dipersilakan, berbohong pun silakan tapi hak ingkar betul, tapi tetap memperlihatkan kita harus menyajikan informasi atau dokumen atau keterangan yang tersebut kita miliki. Sehingga yang mana bersangkutan itu tidaklah mampu lagi mengelak padahal ya kalau mengelak ya silakan belaka seperti itu,” jelas dia.
Dalam perkara ini, Hasto Kristiyanto menyandang status dituduh pada dua perkara. Yang pertama, dituduh tindakan hukum dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) menyeret nama buronan Harun Masiku.
Kemudian, Hasto ditetapkan sebagai terperiksa perintangan penyidikan pada upaya KPK pada menangkap Harun Masiku yang tersebut telah dilakukan menyandang status buron.






