
JAKARTA – Transisi peralihan pengawasan aset kripto akan datang segera dipindah dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Diharapkan, proses transisi ini sanggup dijalankan secepatnya. Bahkan, sebelum Januari 2025.
Hal yang disebutkan diungkap Anggota DPR RI Puteri Komarudin yang tersebut mengatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah beserta regulator terkait untuk segera merampung Peraturan eksekutif (PP) transisi demi memberikan kepastian hukum di menjalankan peralihan kewenangan tersebut.
Seperti dilansir Antara, Puteri Komarudin mengungkapkan bahwa hal yang dimaksud sesuai Pasal 312 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguraian kemudian Perkuatan Industri Keuangan (P2SK). “Pengaturan juga pengawasan mengenai aset keuangan digital, termasuk kripto akan beralih dari Bappebti menjadi kewenangan OJK,” ujar Puteri.
Peralihan kewenangan ini, kata dia, diatur pada PP yang harus ditetapkan paling lambat enam bulan sejak UU PPSK diterbitkan. Namun, RPP ini masih di proses pembahasan kemudian finalisasi oleh pemerintah juga regulator terkait.
“Sementara itu, proses peralihan kewenangan secara keseluruhan dilaksanakan maksimal 2 tahun terhitung dari 12 Januari 2023. Dengan demikian, proses transisi ini juga harus selesai sebelum 12 Januari 2025. Artinya, masih ada waktu yang tersebut tersisa untuk segera menyelesaikan peralihan ini sebaik mungkin,” kata dia, Selasa (31/12/2024).
Sebelumnya, di tempat Rapat Kerja Komisi XI DPR RI sama-sama OJK pada 18 November 2024, Puteri mengumumkan bahwa DPR telah mengingatkan OJK untuk menggalakkan pemerintah agar mempercepat terbitnya PP ini. Hal yang disebutkan juga sudah tertuang pada kesimpulan rapat.
OJK, kata dia, harus terus berkoordinasi dengan Bappebti kemudian regulator lain. Ini adalah untuk menjamin agar proses transisi ini berjalan dengan lancar dan juga soft landing, sehingga, tiada mengganggu kegiatan operasional kemudian proses perusahaan yang digunakan sudah pernah berjalan.
“OJK perlu menjamin terciptanya habitat pengaturan serta pengawasan yang tersebut terintegrasi. Oleh sebab itu, OJK perlu menjamin kesiapan dari segi kelembagaan lalu regulasi, perizinan, infrastruktur dan juga teknologi pengawasan, SDM pengawas, bursa, penjaminan, mitigasi risiko, keamanan data, hingga pemeliharaan konsumen,” ungkapnya.
Apalagi, Puteri mencatat, total penanam modal kripto mencapai 21,63 jt dengan total operasi Mata Uang Rupiah 475,13 triliun per Oktober 2024. Jumlah ini tentu sangat besar, bahkan melebihi pemodal bursa modal yang tersebut masih di tempat kisaran 14,35 juta.
Tetapi, kata dia, instrumen penanaman modal ini juga mempunyai risiko yang tersebut tinggi. Belum lagi dengan maraknya aset kripto ilegal.
“Oleh sebab itu, kami tekankan agar OJK dapat meyakinkan aspek pemeliharaan bagi konsumen serta investor, termasuk menjamin upaya untuk edukasi terhadap publik terkait khasiat juga risiko dari asetini,”katadia.






