
JAKARTA – Kementerian Agama ( Kemenag ) hari ini mengumumkan hasil seleksi Pegawai eksekutif dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) bagi eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) dan juga Tenaga Non ASN yang terdaftar di Database BKN untuk tahun anggaran 2024. Sebanyak 71.424 kontestan dinyatakan lolos.
“Dari 71.817 peserta, hari ini kita umumkan ada 71.424 orang atau 99,45% yang tersebut lolos seleksi PPPK Kemenag. Ada 393 kontestan atau 0,55% yang dinyatakan bukan lolos. Info kelulusan bisa jadi diakses melalui akun masing-masing. Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak lalu tidak ada dapat diganggu gugat,” kata Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani dalam Jakarta, Rabu (1/1/2025).
“Peserta yang dimaksud dinyatakan lulus seleksi harus menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id mulai 1 sampai 31 Januari 2025,” sambungnya.
Kelengkapan dokumen yang digunakan diunggah peserta:
a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
b. Asli Ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, sudah memperoleh surat tindakan penyetaraan ijazah dari kementerian yang dimaksud berwenang;
c. Asli transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai kemudian surat kebijakan hasil konversi nilai Ukuran Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang berwenang;
d. Hasil cetak/print out DRH (Daftar Riwayat Hidup) dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, juga tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah terjadi ditandatangani sendiri oleh kontestan lalu dibubuhi meterai 10.000;
e. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang dimaksud sudah ditandatangani sendiri oleh partisipan kemudian dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini;
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang tersebut diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia lalu masih berlaku pada pada waktu pengisian DRH;
g. Surat Keterangan Optimal Jasmani juga Rohani dari Dokter yang digunakan berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang dimaksud bekerja pada Unit Pelayanan Kesejahteraan otoritas (diutamakan menggunakan Fasilitas Pelayanan Aspek Kesehatan pada Kementerian Agama) yang tersebut dibuat juga ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025;






