
JAKARTA – Menteri Koordinator Lingkup Hukum, HAM, Imigrasi, kemudian Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memandang ke depan perlu dirumuskan di sebuah peraturan agar tak ada gabungan partai kebijakan pemerintah atau koalisi parpol yang digunakan mendominasi pada kontestasi Pilpres.
Hal ini diungkapkan Yusril menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tersebut menghapus ambang batas pencalonan Presiden-Wakil Presiden atau presidential threshold.
Yusril mengatakan, merujuk pertimbangan hukum juga diktum putusan MK justru memberikan panduan atau arahan agar apabila parpol-parpol bergabung mencalonkan capres cawapres agar jangan sampai mendominasi.
“Di sinilah pembatasan itu perlu sampai maksimum berapa persen dari total parpol kontestan Pemilihan Umum bisa jadi bergabung mencalonkan seseorang capres. Ini adalah yang mana perlu dirumuskan secara hati-hati agar norma UU yang tersebut nanti dibuat tiada bertabrakan dengan putusan MK,” ujar Yusril, Hari Sabtu (4/1/2025).
Dia tak ingin walaupun putusan MK menghapus ambang batas aturan pencalonan dukungan minimal tersebut, tapi di tempat lapangan justru parpol kontestan pemilihan memutuskan membentuk satu poros gabungan partai urusan politik yang digunakan sangat besar untuk membantu salah satu pasangan calon tertentu.
“Misal ada 20 parpol mengambil bagian pemilihan umum lantas 19 partai gabung ajukan 1 paslon, sisa 1 partai yang mana hanya sekali dapat ajukan 1 calon lagi akhirnya cuma ada 2 paslon saja. Hal ini yang harus dipikirkan bagaimana membatasi gabungan partai agar tiada mendominasi seperti dikatakan MK,” katanya.






