
JAKARTA – eksekutif melalui Kementerian Energi lalu Sumber Daya Mineral ( ESDM ) resmi menerbitkan atau launching izin pemanfaatan air tanah yang dimaksud dapat dimanfaatkan warga dan juga pelaku sektor dalam Tanah Air, Rabu (8/1/2025).
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, izin pemanfaatan air tanah merupakan implementasi dari Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 tahun 2024 yang mengatur tentang penyelenggaraan izin pengusahaan air tanah dan juga persetujuan pemakaian air tanah.
Adapun, Permen yang dimaksud ditetapkan pada 2 Desember 2024 kemudian diundangkan sejak 9 Desember tahun lalu. Baca Juga: Pakai Air Tanah Wajib Izin Menteri ESDM Bidik Orang Kaya Pemilik Kolam Renang
“Hari ini di rangka launching perizinan air tanah, ini sebagai implementasi dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 tahun 2024,” ujar Yuliot ketika peluncuran izin air tanah pada Kementerian ESDM, Ibukota Pusat.
Dia juga memastikan, dengan aturan baru ini pemanfaatan air tanah oleh korporasi atau bidang berjauhan tambahan mudah dan juga sederhana. Seperti 13 persyaratan dipangkas menjadi tiga saja.
Selain itu proses perizinan pun lebih besar terintegrasi lantaran masuk pada sistem online single submission (OSS) yang dimaksud dikelola Kementerian Penyertaan Modal lalu Hilirisasi/Badan Sinkronisasi Penanaman Modal (BKPM).
“Jadi kami di dalam pada Permen ESDM ini, kita menimbulkan seluruh perizinan ini lantaran telah terintegrasi. Tadi dijelaskan bahwa perizinan perusahaan pada tahap awal itu telah dimiliki oleh pelaku usaha,” paparnya.
“Maka seluruh perizinan itu kita gunakan sistem OSS yang mana telah dibangun kemudian dikelola oleh Kementerian Penyertaan Modal dan juga Hilirisasi/Badan Sinkronisasi Pernah Modal,” beber dia.
Yuliot menyebut, izin pemanfaatan air tanah terbaru juga memuat service level agreement (SLA) atau perjanjian tingkat layanan yang digunakan sebelumnya tak digunakan. “Jadi untuk memberikan kepastian terhadap pelaku usaha yang tersebut tadinya tidaklah ada SLA, jadi berapa lama proses perizinan ini dapat kita selesaikan,” beber dia.
“Jadi dari yang mana tidak ada adanya acuan batas waktu, jadi kita buatkan, berdasarkan proses evaluasi yang dimaksud ada di dalam Badan Geologi, kemudian persyaratan, konfirmasi, evaluasi, verifikasi. Jadi kita sudah ada hitung, maka ditetapkanlah waktu untuk SLA-nya pada 14 hari,” lanjutnya.
Kementerian ESDM pun berharap agar seluruh badan usaha yang dimaksud memanfaatkan air tanah harus mempunyai perizinan. Bagi pelaku bidang usaha yang dimaksud belum mempunyai izin diminta segera melengkapi administrasinya.






