
JAKARTA – Nikita Mirzani yang mana melakukan memukul ke wajah Razman Arif Nasution berbuntut panjang. Sang pengacara melaporkan permasalahan ini terkait dugaan penganiayaan di area Polres Metro Ibukota Indonesia Selatan pada 10 Januari 2025. NIkita pun dituduh melakukan pemukulan untuk Razman hingga menyebabkan luka di tempat pelipis.
Terkait hal itu, kuasa hukum Nikita Mirzani , Fahmi Bachmid menjelaskan alasan kliennya melakukan pemukulan. Nikita disinyalir geram akibat meninjau Razman menghadirkan anaknya, Laura Meizani ke kantor polisi setelahnya kabur dari Rumah Aman.
Di sedang cekcok, Fahmi mengungkapkan Nikita membela diri dengan melayangkan pukulan ke wajah Razman usai merasa dikeroyok.
“Ya mereka itu saling (menyerang), yang tersebut jelas Nikita sebagai individu perempuan mempertahankan dirinya, dikarenakan beliau merasa ada sesuatu sehingga ia melawan. Jadi Niki membela diri sebagai orang perempuan mendadak ada persoalan dengan manusia laki-laki,” kata Fahmi di tempat Polres Metro Ibukota Selatan belum lama ini.
“Pasalnya yang digunakan dilaporkan Nikita adalah Pasal 170 terkait pasal pengeroyokan,” tambahnya.
Fahmi mengatakan, Nikita sebagai pelapor sudah ada menjalani pemeriksaan perdana hingga melakukan visum. Menurutnya, Nikita juga turut mengalami luka di area wajah imbas pengeroyokan itu.
“Niki lapor, minta visum, pasca diadakan visum pada hari Jum’at Niki juga diperiksa. Di situlah Niki menceritakan semua, yang jelas ada pribadi wanita yang digunakan dikeroyok lebih banyak dari satu orang,” bebernya.
Diketahui, laporan ini bermula dari Razman Nasution yang digunakan mengkalim dirinya dipukul oleh sang aktris usai mengakibatkan Laura Meizani ke Polres Metro Jaksel oleh sebab itu kabur dari Rumah Aman pada Kamis (9/1/2025).
Keduanya pun bertemu dalam kantor polisi sehingga terlibat percekcokan. Razman kemudian melaporkan Nikita dengan Pasal 351 KUHP terkait dugaan penganiayaan. Setelahnya, Nikita melakukan laporan balik berhadapan dengan dugaan pengeroyokan yang dimaksud diatur di Pasal 170 KUHP.






