
JAKARTA – Memberikan kepastian hukum serta menyederhanakan prosedur pemberian pembebasan bea masuk menghadapi impor barang di rangka proyek pemerintah yang dimaksud dibiayai melalui pinjaman dan/atau hibah luar negeri, Kementerian Keuangan terbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109 Tahun 2024. Diundangkan pada 24 Desember 2024, PMK ini mulai berlaku efektif pada 23 Januari 2025.
Kepala Subdirektorat Humas juga Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengatakan, melalui PMK 109 Tahun 2024, pemerintah berupaya mengoptimalkan pelaksanaan proyek pemerintah melalui efisiensi biaya dan juga percepatan realisasi proyek nasional.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan tercipta kolaborasi yang digunakan lebih lanjut baik antara kementerian/lembaga (K/L) terkait juga memberikan dampak positif bagi keberadaan rakyat kemudian perekonomian nasional.
“Proyek pemerintah yang dimaksud meliputi kegiatan yang digunakan dilaksanakan oleh kementerian/lembaga atau pemerintah tempat untuk menjalankan fungsi pemerintahan, seperti pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, juga perlindungan,” jelasnya.
Dalam PMK yang dimaksud dijelaskan, infrastruktur pembebasan bea masuk dapat diberikan melawan impor barang untuk keperluan proyek pemerintah yang mana dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar wilayah pabean juga pusat logistik berikat (PLB).
Selain itu pembebasan bea masuk juga dapat diberikan melawan pengeluaran barang untuk keperluan proyek pemerintah yang tersebut dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari gudang berikat, kawasan berikat, tempat penyelenggaraan pameran berikat, tempat lelang berikat, kawasan kegiatan ekonomi khusus, lalu kawasan bebas.
Untuk mendapatkan pembebasan tersebut, kementerian/lembaga atau pemerintah area tentunya harus mengajukan permohonan untuk Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai atau Kepala KPU Bea Cukai. Permohonan dikirim secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang dimaksud selanjutnya akan diteliti serta ditetapkan, baik proses maupun persyaratannya.
“Terhadap barang keperluan proyek pemerintah yang mana mendapatkan pembebasan bea masuk, tetap saja berlaku ketentuan larangan atau pembatasan (Lartas) sesuai ketentuan ketika importasi atau pengeluaran,” tegas Budi.
Ia menambahkan, untuk menegaskan pelaksanaan aturan ini berjalan dengan baik, pemerintah melalui Bea Cukai akan melakukan monitoring juga evaluasi (Monev) berbasis manajemen risiko. Jika pada proses evaluasi ditemukan indikasi penyalahgunaan fasilitas, maka dapat direkomendasikan pelaksanaan audit oleh unit terkait.






