
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan lima dituduh di persoalan hukum dugaan korupsi penyelenggaraan Flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (Simpang SKA), Provinsi Riau. Kelimanya ditetapkan sebagia terperiksa berhadapan dengan surat perintah penyidikan tertanggal 10 Januari 2025.
“Tersangkanya tadi telah disebutkan YN, GR, TC, ES kemudian NR,” kata Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, Selasa (21/1/2025).
YN merupakan Kabid Pembangunan juga Jembatan Dinas PUPR eksekutif Provinsi Riau yang tersebut juga Kuasa User Anggara (KPA). Sementara GR merupakan pihak swasta yang digunakan mengambil alih pekerjaan review bangun rinci atau detail enginering design (DED).
Sementara NR selaku Kepala PT YK cabang Pekanbaru merupakan perusahaan yang mana mendapatkan pekerjaan konselor manjemen proses pembuatan penyelenggaraan flyover tersebut. ES merupakan Direktur PT SC (pihak swasta) serta TC juga merupakan Direktur PT SHJ (pihak swasta).
Harga Proyeksi Sendiri (HPS) yang tersebut diterbitkan pada proyek ketika itu sebesar Rp159.384.268.000. KPK menyampaikan HPS tidak ada dibuat dengan perhitungan detail lalu tanpa didukung data ukur serta bukan disertai dengan pembaharuan gambar desain.
Sementara, KPK mengaku melibatkan ahli proses pembuatan Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk menghitung sementara total kerugian keuangan negara berhadapan dengan proyek itu. Hasilnya negara diduga kerusakan sekitar Rp60 miliar.
“Kami memohon ahli proses pembuatan dari ITB untuk menilai seperti apa. Kemudian tadi disampaikan bahwa kerugian keuangan negara sekitar Rp60 miliar, tapi nanti akan dihitung lagi,” tuturnya.
Ini merupakan aktivitas lanjut dari giat penggeledahan KPK di dalam Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman kemudian Pertanahan (PUPR-KPP) Pemprov Riau pada Hari Senin (20/1/2025) kemarin.






