
JAKARTA – Kementerian Kelautan serta Perikanan (KKP) telah lama mengeluarkan perhitungan denda Rp18 jt per kilometer melawan pelanggaran pemagaran laut. Menurut Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), denda yang dimaksud tidaklah sebanding dengan kerugian yang ditaksir dialami nelayan akibat adanya pagar laut .
KKP berdalih bahwa perhitungan denda yang disebutkan mengacu pada Peraturan pemerintahan (PP) No 85 Tahun 2021 tentang Jenis serta Tarif berhadapan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tersebut berlaku pada Kementerian Kelautan lalu Perikanan.
“Perhitungan yang dimaksud semakin menunjukkan bahwa sikap KKP tidaklah penting pada menindak pelaku perusakan perairan laut dengan cara pemagaran bambu di dalam laut,” ujar Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati untuk MNC Portal, Selasa (28/1/2025).
Kiara menilai terbitnya hak menghadapi tanah di area perairan laut yang tersebut telah lama dipasang pagar bambu dengan jenis hak milik (HM) serta hak guna bangunan (HGB) di area perairan laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Wilayah Tangerang merupakan proses maladministrasi.
Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati mengatakan, implikasi dari maladministrasi merupakan aksi pidana yang diduga dilaksanakan aparatur desa maupun kantor pertanahan Daerah Tangerang.
KKP telah dilakukan menetapkan denda Rp18 jt per kilometer terhadap pemasangan pagar bambu yang mana terjadi di area perairan Kota Tangerang. Ironisnya pasca KKP menyegel pagar laut pada 9 Januari 2025 tak ada pengungkapan siapa dalang juga juga aktor intelektual dari pagar laut tersebut.
Padahal lanjut dia, terdapat pihak-pihak yang dimaksud diduga sebagai pelaku baik aktor lapangan maupun aktor intelektualnya serta sudah pernah diketahui rakyat lokal. “Bahkan siapa aktor yang digunakan akan diuntungkan dari seluruh proses ini, maka akan mengerucut terhadap aktor intelektualnya,” paparnya.
Susan menambahkan, bukti lain ketidakseriusan KKP adalah penetapan denda yang semata-mata menggunakan satu instrumen PP No. 85/2021 pada penghitungan denda melawan kerugian negara dari adanya pemasangan pagar laut tersebut.
“KKP telah lama menetapkan denda sebesar Rp18 jt per kilometer, denda yang dimaksud berjauhan tambahan ringan dan juga diskon daripada tarif bambu tersebut,” beber dia.






