
YOGYAKARTA – Polisi tidur mendadak merebak di dalam media sosial pasca salah individu netizen mengunggah speed bump tak biasa dalam Yogyakarta.
Polisi tidur itu berukuran kecil serta disusun berjajar, namun terlalu tinggi sehingga menghasilkan pengendara yang lewat kesulitan.
Dalam video yang tersebut diunggah akun Instagram @wonderfulljogja, speed bump berukuran kecil berjumlah enam buah itu ukurannya memang benar tinggi. Lantaran bentuknya tak standar sehingga menghasilkan para pengendara mobil juga sepeda gowes motor kesulitan. Bahkan, perjalanan mereka itu menjadi terhambat kemudian dianggap dapat merusak merusak motor maupun mobil.
“Polisi yang lagi menyebar banget pada Jogja, sudah ada pernah lewat sini? Bagaimana rasanya?” tulis keterangan unggahan video tersebut.
Diketahui, speed bump itu berada pada Jalan Letjen Suprapto, Yogyakarta. Bahkan, pada unggahan lainnya, speed bump yang disebutkan dikatakan telah memakan korban pengendara motor yang tersebut alami kecelakaan.
Sebagai informasi, menyebabkan atau memasang speed bump telah diatur pada peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alat Pengendali kemudian Konsumen Jalan. Tujuan dipasang polisi tidur melintang dalam badan jalan untuk memperlambat kecepatan kendaraan demi keselamatan.
Berdasarkan aturan tersebut, berikut jenis-jenis polisi tidur yang digunakan sesuai serta aman bagi kendaraan:
1. Speed bump dipasang pada pemukiman dan juga tempat parkir dengan kecepatan kendaraan 10 km/ jam. Lebar bagian melawan 15 cm dgn ketinggian 12 cm serta sudut kelandaian 15 persen.
2. Speed hump dipasang di area jalan lokal, biasanya dipakai di tempat area penyeberangan. Lebar 39 cm, ketinggian 5 – 9 cm dan juga sudut kelandaian 50 persen.
3. Speed table ukurannya tambahan besar, dipasang pada jalan dengan kecepatan 40 km/jam. Lebar 66 cm, tinggi 8- 9 cm dengan kelandaian 15 persen.






