
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyatakan sedang menyelidiki tindakan hukum pagar laut pada Wilayah Tangerang. Polri sudah ada mengeluarkan surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) sejak 10 Januari 2025 lalu.
“Saya komunikasikan bahwa ketika mulainya pemberitaan di tempat awal Januari adanya pagar laut Tangerang, kami diperintahkan Kapolri untuk melaksanakan penyelidikan, kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo pada keterangannya, Hari Jumat (31/1/2025).
“Itu kita mulai dengan memproduksi informasi, dalam mana surat perintah dimulainya penyelidikan itu diterbitkan 10 Januari 2025,” ujarnya.
Saat ini, kata dia, pihaknya berkoordinasi dengan beberapa kementerian seperti Kementerian Kelautan serta Perikanan (KKP) hingga Kementerian Agraria dan juga Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN).
“Pada proses ini, sampai pada waktu ini kami masih melaksanakan penyelidikan dengan mengoleksi berbagai barang bukti ataupun keterangan,” katanya.
Bareskrim nantinya akan mengumumkan hasil penyelidikan terkait ada tidaknya perbuatan pelanggaran, baik terdiri dari pemalsuan serta lainnya yang digunakan menjadi dasar di proses penyelidikan.
“Nanti akan kami gulirkan apakah yang mana kami duga adanya perbuatan pelanggaran yaitu berbentuk pemalsuan dan juga sebagainya ini yang tersebut menjadi dasar kami di proses penyelidikan,” katanya.






