
JAKARTA – Komisi VI DPR menyetujui Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara ( RUU BUMN ) disahkan menjadi UU di Sidang Paripurna yang digunakan akan datang. Setidaknya ada 11 poin utama substansi inovasi pada Daftar Inventaris Permasalahan (DIM) RUU BUMN yang digunakan siap disahkan.
Pertama, perluasan definisi BUMN, dari sebelumnya belaka badan bidang usaha yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara saja, ditambah klausul terdapat hak istimewa yang mana dimiliki negara republik Indonesia.
Kedua, mengatur masalah definisi anak bisnis yang digunakan sebelumnya belum diatur pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Pada DIM RUU BUMN dijelaskan bahwa anak bidang usaha BUMN adalah anak perusahaan BUMN dan juga turunannya yang digunakan didirikan oleh BUMN di rangka memenuhi kepentingan bidang usaha BUMN.
Ketiga, Pengaturan Badan Pengelola Pengembangan Usaha Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), holding investasi, holding operasional. BPI Danantara sendiri merupakan lembaga yang tersebut melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang pengelolaan BUMN sebagaimana diatur di RUU BUMN.
Holding Penanaman Modal adalah BUMN yang tersebut seluruh modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia juga Badan yang mana mempunyai tugas untuk melakukan pengelolaan dividen dan/atau pemberdayaan aset BUMN dan juga tugas lain yang digunakan ditetapkan oleh Menteri dan/atau Badan.
Sedangkan Holding Operasional adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara serta Badan yang mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN juga kegiatan usaha lainnya.
Keempat, pengaturan tentang business judgement rule atau aturan yang dimaksud menyangkut mengenai pemeliharaan kewenangan direksi terkait pengambilan keputusan. Kelima, mengatur perihal pengelolaan aset BUMN yang tersebut sesuai dengan prinsip good corporate governance seperti yang diatur di RUU BUMN yang baru.
Keenam, aturan persoalan rekrutmen sumber daya manusia (SDM) BUMN untuk para penyandang disabilitas. Bahkan di pasal ini juga diatur bahwa karyawan BUMN juga diambil dari penduduk setempat. Hal ini diatur di Bab IX tentang Narasumber Daya Manusia.






