
JAKARTA – Asosiasi pedagang kelontong siap berkolaborasi pada aksi edukasi pembatasan konsumsi rokok melalui stiker larangan transaksi jual beli rokok pada bawah usia 21 tahun. Anjuran ini menjadi pilihan yang digunakan lebih besar bijak ketimbang dorongan penyusunan aturan turunan Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024, seperti penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek.
Wacana ini dijelaskan oleh Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau (PPAT) Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes), Benget Saragih. Menurutnya stiker larangan berjualan rokok terhadap warga di area bawah usia 21 tahun dinilai lebih banyak tepat sasaran lantaran mengupayakan edukasi terhadap publik luas. Upaya ini sanggup memberikan pemahaman untuk menekan hitungan konsumsi rokok di tempat kalangan usia muda.
Gerakan edukasi itu didukung oleh Ketua Umum Perkumpulan Pedagang Kelontong Seluruh Indonesia (Perpeksi) Junaedi. Bagi dirinya, anjuran ini terpencil lebih besar baik dibandingkan dengan aturan eksesif lainnya yang dimaksud didorong Kemenkes, seperti penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek pada Rancangan Permenkes.
“Saya setuju untuk anak pada bawah usia 21 tahun bukan merokok. Namun, untuk usia 21 ke melawan itu saya rasa merupakan pilihan orang dewasa untuk menentukan selera apa yang tersebut mau dikonsumsi,” ujarnya.
Sebelumnya, Kemenkes melalui PP 28/2024 juga mengatur larangan pelanggan rokok di radius 200 meter dari satuan institusi belajar lalu tempat bermain anak yang mana banyak ditentang oleh berbagai pihak. Padahal, banyak warung yang mana telah berjualan bertahun-tahun dalam lingkungan tersebut, bahkan sebelum sekolah atau tempat bermain anak didirikan. Pembatasan yang mana dibebankan terhadap warung-warung ini, menurut Junaedi, akan merugikan pendapatan para pedagang.
Junaedi menjelaskan, bahwa aturan yang dimaksud akan berdampak besar terhadap perekonomian warga kelas menengah ke bawah yang didominasi oleh UMKM, termasuk warung-warung kelontong. Menurutnya, pada waktu ini pendapatan dari mengirimkan rokok menjadi penyumbang terbesar pedagang, sekitar 60% dari total pendapatan warung-warung.
Ia menilai kebijakan yang diambil yang dimaksud berstandar ganda bagi lapangan usaha hasil tembakau (IHT) yang tersebut selalu dipojokkan tanpa adanya solusi. Padahal, sejumlah orang yang menggantungkan hidupnya dari hulu hingga hilir dalam lapangan usaha ini, seperti para pedagang kelontong.
Selain itu, Junaedi mengajukan permohonan agar Kemenkes melakukan dialog terbuka dengan bidang tembakau, pelaku usaha kecil, hingga publik sipil untuk merancang regulasi yang tersebut adil. Upaya ini agar menghasilkan kembali kebijakan yang tersebut tak ditentang oleh sejumlah pihak, termasuk rakyat kelas menengah ke bawah.
Masukan yang disebutkan pun telah dilakukan disampaikan dengan segera untuk Kemenkes ketika PERPEKSI melakukan ”Diskusi Serap Aspirasi Mata Rantai Industri Hasil Tembakau” dengan Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya beberapa waktu lalu. Junaedi menyatakan Kemenkes selalu menjanjikan akan melakukan dialog dan juga mengkaji ulang, tetapi beliau skeptis dengan langkah yang mana akan diambil oleh Kemenkes.






