
JAKARTA – Publik Transportasi Indonesia ( MTI ) menilai pemberantasan truk ODOL (Over Dimension Over Load) di dalam jalan raya sulit untuk diterapkan. Pasalnya, salah satu persoalan di area bidang transportasi kemudian logistik ini melibatkan berbagai institusi yang di tempat dalamnya terdapat kepentingan yang dimaksud berbeda-beda.
Ketua Sektor Advokasi dan juga Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, setidaknya ada 12 Kementerian/Lembaga (K/L) yang dimaksud terlibat pada penyelenggaraan angkutan logistik. K/L yang terlibat mulai dari Kementerian Koordinator Ekonomi, Kementerian Koordinator Infrastruktur kemudian Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kepolisian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian BUMN, Kementerian ESDM, juga juga Bappenas.
Djoko menjelaskan, inisiatif untuk memberantas truk ODOL sebenarnya sudah ada ada dari tahun 2017 lalu. Saat itu, Kementerian Perhubungan meluncurkan kegiatan Zero ODOL untuk menghentikan praktik pengangkutan barang melebihi kapasitas lalu dimensi kendaraan.
“Truk ODOL harus diberantas oleh sebab itu menyebabkan kehancuran infrastruktur jalan, meningkatkan risiko kecelakaan, mengganggu kelancaran lalu lintas, dan juga yang tersebut parah dan juga berujung fatal adalah meningkatkan risiko kehancuran pada truk seperti pecah ban kemudian rem blong, sehingga berujung kecelakaan,” ucapannya pada pernyataan resmi, Hari Sabtu (8/2/2025).
Meski demikian, menurut Djoko pemberantasan truk ODOL mendapatkan penolakan dari beberapa orang instansi. Alasannya, hal itu akan mempengaruhi sektor ekonomi lantaran dapat menghambat jaringan distribusi barang. Karena itu, kata Djoko, Ditjen Hubdat Kemenhub yang dimaksud mulai membenahi persoalan truk ODOL sejak 2017 selalu gagal.
Dia menyampaikan ada penolakan Kementerian Industri dan juga Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga tidaklah didukung Kementerian Perdagangan lantaran kegelisahan penertiban akan berujung pemuaian naik. “Tapi tidaklah ada upaya juga dari ketiga institusi yang dimaksud untuk mengusulkan acara membenahi permasalahan ODOL, selain menolak kemudian menakut-nakuti dengan isu inflasi,” cetus Djoko.
Diketahui, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sudah pernah memberikan beberapa jumlah rekomendasi peningkatan keselamatan untuk Kementerian Perhubungan sebagai regulator dalam bidang keselamatan transportasi, dalam mana salah satunya adalah pemberantasan truk ODOL.
Rekomendasi pertama adalah, meningkatkan pembinaan (perencanaan, pengaturan, pengendalian, pengawasan) lalu penindakan terhadap kegiatan angkutan orang lalu juga angkutan barang yang tiada miliki izin resmi juga mendelegasikan sebagian kewenangan pembinaan dan juga penindakan pada tempat terhadap kegiatan angkutan orang serta angkutan barang yang mana tak miliki izin resmi. Kedua, peningkatan pembinaan dan juga penindakan terhadap setiap pemilik kendaraan wajib uji berkala yang digunakan tiada melaksanakan uji berkala.
Ketiga, menyempurnakan dan juga menyusun aturan turunan dari Peraturan Menteri No 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor yang mengatur tentang Pedoman dan juga Tata Cara Pengujian Berkala. Keempat, menginisiasi pembentukan Wadah Khusus Pemberantasan ODOL yang melibatkan seluruh lembaga/kementerian yang mana terkait di tempat bidang keselamatan jalan, infrastruktur jalan, keamanan, hukum, perindustrian, sosial, perdagangan, kebijakan pemerintah lalu perekonomian.






