
JAKARTA – Hari Pers Nasional (HPN) diperingati tiap 9 Februari. Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir menyampaikan selamat HPN 2025, sekaligus memberikan banyak arahan terhadap insan pers nasional.
“Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan selamat berhadapan dengan Hari Pers Nasional yang digunakan jatuh pada 9 Februari 2025. Peringatan yang disebutkan dimaknai sebagai wujud penghargaan menghadapi peran pers pada mencerdaskan bangsa serta menjaga demokrasi Indonesia,” ujar Haedar pada pernyataannya, diambil Akhir Pekan (9/2/2025).
Haedar lalu mengutip Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bahwa pers nasional adalah lembaga sosial juga wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan juga menyampaikan informasi baik di bentuk tulisan, suara, gambar, kata-kata dan juga gambar, dan juga data serta grafik maupun di bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, juga segala jenis saluran yang mana tersedia.
Menurutnya, kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang digunakan berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, serta supremasi hukum. Selain itu, pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, lalu kontrol sosial. Pers nasional berkewajiban memberitakan kejadian lalu opini dengan menghormati norma-norma agama lalu rasa kesusilaan publik dan juga asas praduga tak bersalah.
Haedar juga merinci peranan yang harus dilaksanakan pers nasional, antara lain memenuhi hak rakyat untuk mengetahui; menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, memacu terwujudnya supremasi hukum, kemudian hak asasi manusia, juga menghormat kebinekaan; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, kemudian benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan juga saran terhadap hal-hal yang dimaksud berkaitan dengan kepentingan umum; dan juga memperjuangkan keadilan dan juga kebenaran.
“Dalam memperingati Hari Pers Nasional (HPN) tahun ini seluruh insan lalu institusi pengelola pers atau media massa merefleksikan kaidah-kaidah normatif lalu imperatif yang disebutkan untuk dijadikan acuan juga implementasi dalam dunia pers.”
Bersamaan dengan itu, Haedar menyampaikan beberapa poin yang dimaksud perlu direfleksikan. Pertama, pers nasional ketika ini diharapkan betul-betul menjalankan fungsinya secara utuh serta komprehensif, bukanlah semata-mata fungsi kontrol sosial tetapi juga edukasi serta menyajikan informasi yang dimaksud objektif, adil, mencerahkan, kemudian mencerdaskan bangsa.
Dengan makin bebasnya biosfer pers, kata Haedar, pers diharapkan tetap memperlihatkan menjunjung tinggi kebenaran, kebaikan, juga nilai-nilai luhur kehidupan, seraya menjauhi hoaks, provokasi, menebar kebencian dan juga permusuhan, dan juga hal-hal yang tersebut meluruhkan martabat, kebaikan, kemudian persatuan bangsa.
“Asas cover both side mesti dipegang teguh seraya dikembangkan penyajian informasi yang tersebut memberi sejumlah pandangan agar tiada bersifat tendensius kemudian monolitik,” tegas Haedar.






