
JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap modus operandi tindakan hukum dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) lalu Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut Tangerang. Dalam perkara yang disebutkan terlapor adalah AR dan juga pihak korban adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Dari pemeriksaan di tempat samping perbuatan yang tersebut terjadi, penyidik juga mendapatkan modus operandi dalam mana terlapor juga kawan-kawan itu menimbulkan menggunakan surat palsu pada melakukan permohonan pengukuran serta permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kota Tangerang,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro pada jumpa pers di area Gedung Bareskrim Polri, Ibukota Indonesia Selatan, Hari Senin (10/2/2025).
“Kemudian selanjutnya ada peran-peran yang membantu yang digunakan tentu belaka dari peran-peran pembantu serta lain sebagainya ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih banyak lanjut,” katanya.
Pihaknya sudah pernah memeriksa 44 saksi pada tindakan hukum pagar laut di area perairan Tangerang. “Dari 44 saksi itu di area samping warga desa, kami juga memanggil dari kementerian ataupun instansi-instansi terkait termasuk ahli kita telah memeriksa,” ujar Djuhandani.
Polisi juga memeriksa Kepala Desa Kohod Arsin terkait tindakan hukum dugaan pemalsuan surat SHGB kemudian SHM di dalam area pagar laut Tangerang. Peristiwa pemalsuan sertifikat bangunan telah lama terjadi sejak tahun 2021 hingga pada waktu ini di area Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kota Tangerang.






