
JAKARTA – Pengadilan Negeri Ibukota Selatan (PN Jaksel) akan segera memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Kamis (13/2/2025) besok.
Menjelang putusan tersebut, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainurrohman menyampaikan, pihaknya yakin gugatan Hasto akan ditolak oleh PN Jaksel.
Zainurrohman menegaskan, gugatan praperadilan belaka menguji tata cara penetapan dituduh yang tersebut diadakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
”Kalau saya lihat, KPK memperlihatkan semua telah diadakan berdasarkan prosedur dan juga KPK sendiri juga memperlihatkan alat-alat bukti yang mana dimiliki,” katanya, Rabu (12/2/2025).
Beberapa bukti yang mana sudah ada ditunjukkan oleh KPK di tempat muka sidang, kata Zainurrohman, sudah ada cukup kuat.
Misalnya perintah untuk merendam telepon genggam juga tindakan lainnya. Karena itu, beliau yakin PN Jaksel akan menolak gugatan tersebut.
”Soal praperadilan Hasto itu kalau mengamati persidangannya, saya mengamati praperadilan Hasto akan ditolak. Artinya KPK akan menang,” imbuhnya.






