
JAKARTA – Cara cek tilang elektronik lewat HP agar tahu pelanggaran apa yang terekam Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), merupakan sistem yang digunakan diberlakukan kepolisian pada menindak berbagai pelanggaran lalu lintas.
Cara kerja tilang elektronik adalah dengan memasangkan kamera CCTV di area lokasi-lokasi tertentu yang mana strategis. Nantinya, kamera yang disebutkan dapat mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sekaligus menangkap bukti gambar pelanggaran tersebut. Dengan begitu, pemantauan pelanggaran lalu lintas saat ini lebih besar mudah juga transparan.
Untuk mengetahui apakah status kendaraan terkena tilang atau tidak, publik perlu untuk mengetahui cara cek tilang elektronik. Lantas, bagaimana cara cek tilang elektronik di dalam Jakarta?.
Melansir dari berbagai sumber, terdapat beberapa cara yang mana dapat diadakan untuk mengecek tilang elektronik dengan mudah.
1. Menggunakan Portal Resmi ETLE
Pertama, publik dapat melakukan pengecekan status tilang elektronik dengan HP melalui laman https://etle-pmj.info/id/check-data.
Berikut caranya:
· Buka laman https://etle-pmj.info/id/check-data.
· Masukkan informasi kendaraan secara lengkap, seperti plat nomor kendaraan, nomor mesin, serta nomor rangka yang mana tertera di dalam STNK.
· Selanjutnya klik “Cek Data”.
· Jika tidaklah ada pelanggaran, maka akan muncul keterangan “No Informasi Available”, sementara, apabila ada pelanggaran, maka akan diperlihatkan detail seperti catatan waktu, status pelanggaran, lokasi, kemudian jenis kendaraan.
2. Menggunakan Laman Resmi Pengadilan Negeri






