
JAKARTA – Menteri Energi dan juga Narasumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengklaim pemerintah dan juga DPR bersepakat ingin menjaga independensi dari perguruan tinggi. Hal ini menyusul tindakan pemerintah dan juga Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang tersebut tidak ada lagi mengatur perguruan tinggi atau kampus untuk diberikan izin bisnis penambangan (IUP) di tempat pada RUU Minerba.
Diketahui, RUU Minerba telah dilakukan disetujui di rapat pleno pengambilan tindakan tingkat I pada Baleg DPR RI untuk dapat dibawa ke rapat paripurna guna pengambilan kebijakan untuk disahkan menjadi undang-undang.
“Kami dari pemerintah pasca meninjau perkembangan, mengkaji pada menghargai, menjaga independensi kampus, maka tidaklah ada pemberian secara langsung terhadap kampus,” kata Bahlil di jumpa pers usai rapat pleno di dalam Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Hari Senin (17/2).
Mekanisme bagi hasil keuntungan tambang terhadap perguruan tinggi yang tersebut diatur pada draf revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan juga Batu Bara (UU Minerba).
Izin bidang usaha tambang ini, kata Bahlil, akan diberikan untuk BUMN, BUMD hingga perusahaan swasta. Namun, pada implementasinya, pihak-pihak yang disebutkan dapat memberikan hasil keuntungan pengelolaan tambang ini untuk pihak kampus.
“Kalau punya keinginan untuk beribadah memberikan dana penelitian menyebabkan lab, laboratoriumnya, memberikan beasiswa terhadap kampus yang membutuhkan kan tak ada tentang toh,” ujarnya.
Di sisi lain, Bahlil menyatakan bahwa tidak ada semua perguruan tinggi menerima mafaat hasil tambang yang dikelola oleh badan bisnis baik negara, daerah, maupun swasta yang ditunjuk oleh pemerintah.
Bahlil menyebut, keuntungan hasil tambang itu hanya sekali diberikan bagi kampus yang tersebut menginginkannya saja. “Terkait dengan urusan ini kita akan mempertebal bagi kampus yang dimaksud mau,” tuturnya.






