
Ibukota – Badan Pengawas Penyelesaian juga Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) baru-baru ini mengumumkan pencabutan 91 merek kosmetik lalu skincare ilegal yang tersebut mengandung materi berbahaya.
Produk-produk ini berbagai ditemukan dijual secara online yang tersebar di dalam media sosial, termasuk di e-commerce. Sistem ini mengandung zat berbahaya seperti merkuri juga hydroquinone, yang mana dapat memicu risiko karsinoma apabila digunakan pada jangka panjang.
Berdasarkan data BPOM RI, jumlah keseluruhan temuan kosmetik ilegal serta berbahaya pada periode 10 hingga 18 Februari 2025 mengalami lonjakan signifikan, mencapai 10 kali lipat dibandingkan periode yang dimaksud serupa di tempat tahun sebelumnya.
Jika pada 2024 nilai keekonomian temuan ini hanya sekali sekitar Rp3 miliar, maka tahun ini nomor yang disebutkan melonjak radikal hingga Rp31,7 miliar.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengingatkan warga untuk tidaklah mudah terpengaruh oleh iklan item kosmetik dengan klaim berlebihan, termasuk yang mana menjanjikan efek instan.
Dirinya menekankan pentingnya kewaspadaan pada memilih produk-produk kosmetik lalu terus-menerus memeriksa izin edar juga isi barang sebelum digunakan Lantas mana saja, skincare kosmetik ilegal serta berbahaya yang dimaksud baru-baru ini ditarik BPOM RI? Berikut adalah daftar-nya.
Daftar komoditas kosmetik ilegal dan juga berbahaya
Dalam hasil pengawasan yang digunakan diadakan BPOM RI, ditemukan 91 hasil kosmetik serta skincare ilegal yang dimaksud beredar pada berbagai tempat penjualan. Produk-produk ini mencakup yang mana miliki label biru tidaklah sesuai ketentuan, tidaklah memiliki izin edar, juga digunakan dengan cara yang tersebut tiada sesuai dengan definisi kosmetik, sehingga berpotensi membahayakan kebugaran konsumen.
Dari temuan tersebut, tercatat sebanyak 4.334 item dengan total 205.133 pieces produk mengandung material terlarang. Selain itu, data menunjukkan bahwa produk-produk impor mendominasi dengan persentase mencapai 60% kemudian mayoritas dipasarkan melalui sistem online. Hal ini mengindikasikan adanya praktik distribusi ilegal di rantai pasokan kosmetik dalam Indonesia.
Berikut adalah daftar 91 merek kosmetik ilegal juga berbahaya yang mana terungkap di intensifikasi pengawasan BPOM RI tahun 2025:
1. 24K Essence
2. Acne Forte
3. Ads
4. Al Noble
5. Alnece
6. BNC
7. Bogota
8. Brosky
9. Char Zieg
10. Charismalux
11. Cindynal
12. Colour Geometry
13. Cwinter
14. Daixuere
15. Deonatulle
16. Deo Everyday
17. Destiny Pour Femme
18. Devnen
19. Dicuma
20. Dinda Skin Care
21. Dirham Wardi
22. Doctor Perm
23. Dr Ballen
24. Dr Dian
25. Edute Alice
26. Eelhoe
27. Fatimah
28. FDF
29. FNY
30. Fuyan
31. FW Papaya
32. Gecomo
33. Glow Expres
34. Happy Playdate
35. Heart’s Love
36. Heng Fang
37. Hchana
38. Ibcccndc
39. Icvc
40. Jaysuing
41. Karseell
42. Kate Tokyo
43. Lameila
44. Lanqin
45. Letsglow
46. Lily’cute
47. Liftheng
48. Loves Me
49. Lulaa
50. Magk
51. Maycheer
52. Meidian
53. Meilime
54. Meso Glow
55. Mesologica Md
56. Missfny
57. Mokeru
58. N+ Honey Nail
59. Neutro Skin
60. New Joy
61. NLSM
62. O’melin
63. Oilash
64. Peinfen
65. Perfectx
66. Qinfeiyan
67. Qiciy
68. Qiweitang
69. Rbc
70. Rcm
71. Rheyna Skin
72. Ribeskin
73. Ruieofian
74. Rykaergel
75. Sadoer
76. Sakura
77. Si’jiyuta
78. Sp Special
79. Super Dr
80. SVMY
81. Tanako
82. TWG
83. Umiss
84. Vaeaina
85. Venalisa
86. Verfons
87. Xuerouyar
88. Yi Ruoyi
89. Znximer
90. Zoo Son
91. Qwinter






