
Ibukota – Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) RI Arif Havas Oegroseno menyatakan pihaknya berazam melanjutkan misi-misi diplomasi yang digunakan diperjuangkan diplomat lalu ahli hukum laut internasional Hasjim Djalal semasa hidupnya hingga wafat Januari lalu.
“Pertama, kami berjanji meneruskan workshop terkait Laut China Selatan, menangani kemungkinan konflik di dalam Laut China Selatan, yang kami lakukan terus setiap tahun,” kata Wamenlu usai memberikan sambutan pada program peringatan serius partisipasi dan juga pemikiran Hasjim Djalal di area Kementerian Luar Negeri Jakarta, Selasa.
Mekanisme workshop (lokakarya) Laut China Selatan yang tersebut dicetuskan Hasjim Djalal juga telah dilakukan berlangsung selama tambahan dari 30 tahun itu disebut memberi dasar bagi proses diplomasi untuk menyelesaikan sengketa di dalam kawasan.
Kemudian, Kemlu RI akan meneruskan sebagian studi yang dimaksud dirintis Hasjim, termasuk studi terkait laut di yang digunakan menurut Havas “masih belum sempat diteruskan,” dan juga perumusan kode etik (code of conduct) terkait kegiatan militer di area zona dunia usaha eksklusif (ZEE).
Wamenlu menyatakan Indonesia juga akan berupaya memanfaatkan kemungkinan sumber daya dari dasar laut dengan masih mematuhi aturan Otoritas Dasar Laut Internasional (ISA).
Ia menyatakan organisasi yang digunakan berbasis di area Jamaika yang dimaksud didirikan berdasarkan Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) 1982, juga Hasjim Djalal merupakan pemimpin pertamanya.
“Badan yang dimaksud secara khusus mengurus pertambangan mineral dalam laut di … Kita sekarang sedang melakukan upaya untuk mendaftar (hak eksplorasi laut dalam),” ucap dia.
Menurutnya, apabila izin yang disebutkan didapatkan, Indonesia yang dimaksud berada dalam membidik kemungkinan eksplorasi di dalam Samudera Pasifik akan mendapat hak untuk melakukan eksplorasi lalu eksploitasi mineral di dalam dasar laut di area masa depan.
Kemlu RI juga akan melanjutkan pembinaan lalu institusi belajar hukum laut bagi generasi muda supaya mereka itu memahami prinsip-prinsip dasar hukum laut kemudian konsep negara kepulauan sebagaimana UNCLOS 1982, kata Havas.
“Hal-hal yang disebutkan akan menjadi pekerjaan yang mana berkelanjutan, juga itulah tugas-tugas kami di tempat Kemlu juga juga kementerian lain yang dimaksud harus diadakan setelahnya Bapak Hasjim Djalal wafat,” katanya.






