
JAKARTA – Mengganti warna motor dalam STNK penting dikarenakan beberapa alasan. Pertama, tentang kepatuhan data. STNK harus sesuai dengan kondisi fisik kendaraan, termasuk warna. Jika warna motor berbeda dengan yang mana tertera di dalam STNK, Anda dapat ditilang oleh polisi.
Kedua, terkait klaim asuransi. Perbedaan warna motor dengan STNK dapat mempersulit proses klaim asuransi apabila terjadi kecelakaan atau kehilangan. Lainnya itu tentang jual beli. Motor dengan STNK yang sesuai dengan kondisi fisiknya akan memiliki nilai jual yang digunakan lebih tinggi tinggi.
Biaya ganti warna motor di dalam STNK lalu BPKB pada tahun 2025 bukan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dikarenakan peraturan yang tersebut mengatur biaya yang dimaksud masih berlaku.
Berikut rincian biaya yang digunakan perlu disiapkan:
1. Penerbitan STNK baru: Rp100.000
2. Pengesahan STNK: Rp50.000
3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp35.000 untuk motor
4. Penerbitan BPKB baru: Rp375.000 untuk motor dengan kapasitas silinder sampai dengan 250cc
5. Biaya administrasi: Bervariasi tergantung Samsat, biasanya berkisar antara Rp5.000 – Rp25.000
Estimasi total biaya:
• Motor: Rp560.000 – Rp625.000
Biaya pada menghadapi bisa saja bervariasi pada setiap Samsat. Sebaiknya hubungi Samsat terdekat untuk informasi yang tersebut lebih banyak akurat. Yang terpenting pastikan semua dokumen persyaratan lengkapdanvalid.
- Cara dan juga Biaya Ganti Warna Motor pada STNK
- QJMotor Kembangkan Mesin V4 700cc Berteknologi AMT






