
MALANG – Selebgram Isa Zega kembali menjalani sidang kedua tindakan hukum pencemaran nama baik Shandy Purnamasari, istri dari pengusaha perusahaan Gilang Widya Pramana pada Ruang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Daerah Malang pada Selasa (4/3/2025).
Pada program pembacaan eksepsi atau pembelaan terdakwa, Isa Zega yang meninggalkan ruang tahanan PN Kepanjen, Malang, menggunakan pakaian kemeja berwarna putih, rompi tahanan oranye, bercelana warna hitam dan juga beralaskan sandal jepit berwarna hijau.
Menariknya di dalam ruang sidang Isa justru berganti alas kaki. Ia menggunakan sandal high heels warna hitam dari merek Christian Dior, yang mana merupakan label mewah fashion. Sandal yang mana dibawakan oleh kuasa hukumnya itu tampak masih baru, akibat masih ada kardusnya. Alas kaki yang disebutkan dengan segera dipakai Isa sesaat sebelum menjalani persidangan.
Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto, yang juga merupakan Kepala PN Kepanjen, Kota Malang. Proses persidangan dimulai sejak pukul 12.22 Waktu Indonesia Barat lalu berlangsung kurang lebih tinggi 45 menit dengan pembacaan eksepsi oleh kelompok kuasa hukum Isa Zega.
Isa menjalani persidangan dengan semangat, walaupun sedang berpuasa dalam bulan Ramadan. Isa juga mengaku sudah ada terbiasa menggunakan sandal atau sepatu high heels berhak tinggi, pada waktu ditanyai mengenai sandal barunya yang tersebut dikenakannya itu.
“(Soal sandal Dior) Sudah biasa dipakai setiap hari. (Sidang pada bulan puasa gimana) Tetap semangat dong,” kata Isa Zega usai persidangan.
Isa menyerahkan sepenuhnya eksepsi atau pembelaannya ke pasukan kuasa hukumnya. Apalagi, regu kuasa hukumnya juga pernah membuatnya bebas dari jeratan hukuman ketika dilaporkan artis Nikita Mirzani.
“Eksepsinya bagus memang benar begitu faktanya, faktanya memang benar demikian adanya. (Persiapan eksepsi) Pengacara, kalau saya badan semata datang,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, selebgram Isa Zega menjalani sidang perdana pada Selasa sepakan lalu (25/3/2025). Isa diseret ke meja hijau oleh Shandy Purnamasari, istri dari Gilang Widya Pramana, pelaku bisnis selama Malang. Isa disangkakan terjerat pencemaran nama baik serta disangkakan Pasal 45 ayat 4 juncto 27 a, atau 45 ayat 10 huruf A juncto 27 b huruf a, tentang pencemaran nama baik.






