
JAKARTA – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang tersebut mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) kedua PT Antam melawan Budi Said memunculkan beberapa jumlah konsekuensi. Salah satunya permohonan eksekusi yang digunakan dijalankan Budi Said otomatis batal demi hukum.
Demikian disampaikan Pakar Hukum Perdata Universitas Jember M. Khoidin. Menurut M. Khoidin menjelaskan dengan adanya putusan MA Nomor 815 PK/PDT/2024 tertanggal 11 Maret 2025 tersebut, maka putusan PK 1 yang sempat dimenangkan Budi Said pada September 2023 lalu tidak ada berlaku.
Hal itu juga berlaku bagi permohonan eksekusi yang mana diajukan crazy rich dengan syarat Surabaya itu terhadap Antam juga gugur. “Permohonan itu bukan sanggup dieksekusi sebab putusan yang mana mengungguli Budi Said sudah ada dibatalkan,” kata Khoidin, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Putusan MA ini menimbulkan Budi Said semakin terpojok serta satu persatu kebenaran terungkap pada persidangan perdata maupun pidana yang dimaksud kasusnya ketika ini juga berada dalam bergulir sampai pada tahap Kasasi.
Namun begitu, menurut Khoidin, putusan PK perdata ini tidaklah mengikat terhadap perkara pidana yang tersebut juga menyeret Budi Said. Artinya perkara Pidana pada hal ini persoalan hukum Tindak Pidana Korupsi yang digunakan sedang dijalani Budi Said akan tetap memperlihatkan berjalan.
Sehingga majelis hakim akan terus memeriksa hingga mengadili pada tahap Kasasi nanti. Tidak hanya saja itu, konsekuensi lainnya yang dimaksud dihadapi Budi Said juga akan semakin sulit. Tidak tertutup kemungkinan aset-aset miliknya juga akan segera disita kemudian dirampas oleh negara.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK 2019-2024 Nurul Ghufron mengungkapkan putusan kasasi MA akan menjawab nantinya nasib Budi Said.
“Kalau putusan Kasasi menguatkan putusan PT, maka putusan MA melawan Budi Said bisa saja dengan segera dieksekusi. Walaupun nantinya ada PK. Peninjauan Kembali baik perdata maupun Pidana tiada menunda adanya pelaksaan eksekusi putusan Kasasi,” terangnya.
Nurul Ghufron juga menegaskan selalu menyokong upaya pemberantasan korupsi. Lebih-lebih korupsi yang dimaksud merugikan negara hingga triliunan rupiah.






